POLITIK
Komisi II DPR Usul RUU Pemilu hingga Parpol Masuk Prolegnas Prioritas 2026
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mengajukan usulan ambisius untuk merevisi lima undang-undang penting terkait sistem politik dan pemilu, yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan untuk mereformasi tata kelola demokrasi di Indonesia menjelang pemilu mendatang.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (17/9). Dalam usulannya, Komisi II mengajukan total 11 RUU untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029, dengan lima di antaranya menjadi prioritas utama untuk tahun 2026.
“Kami dari Komisi II mengusulkan rancangan UU Prolegnas 2026 seperti yang sudah kami kirimkan usulan Prolegnas 2026 untuk jangka menengah 2024-2029,” kata Aria Bima dalam rapat.
Kelima RUU prioritas yang diusulkan mencakup reformasi menyeluruh terhadap sistem pemilu dan partai politik di Indonesia. Rincian kelima RUU tersebut adalah:
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum – yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan pemilu
Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota – yang mengatur tata cara pilkada
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik – yang mengatur pembentukan dan operasional partai politik
Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – yang mengatur otonomi daerah dan hubungan vertikal
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD – yang mengatur struktur dan fungsi lembaga legislatif
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi sistem demokrasi Indonesia, termasuk isu transparansi pemilu, efektivitas representasi politik, dan penguatan partai politik sebagai instrumen demokrasi.
Aria Bima menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem politik yang ada dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. “Kami berharap dengan revisi ini, sistem pemilu dan partai politik di Indonesia bisa lebih representatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan akademisi dan aktivis demokrasi, yang melihatnya sebagai peluang untuk memperbaiki kelemahan sistem politik yang selama ini diidentifikasi. Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa proses revisi berjalan secara partisipatif dan transparan.
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum paripurna DPR dan memerlukan persetujuan dari pemerintah untuk dapat masuk dalam agenda legislasi nasional. Jika disetujui, kelima RUU ini akan menjadi bagian dari agenda reformasi politik penting menjelang pemilu 2029.
Komisi II DPR berharap proses revisi dapat dimulai pada tahun 2026, dengan melibatkan berbagai stakeholder termasuk akademisi, praktisi politik, dan masyarakat sipil untuk memastikan hasilnya benar-benar mampu menjawab tantangan demokrasi Indonesia di era modern. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
OTOTEK18/05/2026 23:30 WIBChery Resmi Boyong Chery Q Ke Indonesia
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
JABODETABEK18/05/2026 22:30 WIBKeluarga: Ada Pemufakatan Jahat Dalam Kasus Kacab Bank
-
DUNIA19/05/2026 08:00 WIBMahkamah Agung Saudi Umumkan Idul Adha 27 Mei
-
RAGAM18/05/2026 23:00 WIBVirus Corona Tak Lagi Timbulkan Ancaman Serius
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN

















