POLITIK
Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU Menuai Kontroversi, Perludem Desak Reformasi Penyelenggara Pemilu
AKTUALITAS.ID – DKPP Mengambil Langkah yang Mengecewakan dengan Memberikan Sanksi Ringan kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Kasus Sewa Jet Pribadi
Perludem menilai putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait kasus sewa jet pribadi merupakan langkah yang sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan penegakan etika yang kuat.
Menurut Haykal, peneliti Perludem, kasus penyewaan jet pribadi tersebut sudah jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran dan praktik pemborosan yang tidak memiliki urgensi dan perencanaan matang. “Apa yang kita lihat di dalam putusan DKPP hari ini tentu sangat menyedihkan. Sudah sangat terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan bukan untuk hal-hal esensial dan cenderung merupakan pemborosan karena dilakukan tanpa pertimbangan matang,” ujarnya.
Penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU dinilai tidak memiliki alasan mendesak dan justru memperlihatkan rendahnya profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. “Peruntukannya tidak terlihat urgensinya sama sekali. Ini menjadi salah satu catatan penting dari banyaknya masalah terhadap penyelenggara pemilu kita, khususnya KPU. Tindakan inefisiensi seperti ini menunjukkan bahwa kualitas dan profesionalisme KPU memang patut dipertanyakan,” tegas Haykal kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Haykal juga menilai keputusan DKPP yang hanya memberikan sanksi peringatan keras sangat tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Bagi kami, sanksi peringatan saja bukan merupakan sanksi yang cukup, dan itu sangat tidak layak. Kita harus ingat bahwa anggaran yang digunakan adalah anggaran negara, bersumber dari APBN dan pajak rakyat. Kalau pelanggaran seperti ini hanya diberi peringatan, maka ke depan tidak akan ada efek jera,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Haykal menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik dari sisi kelembagaan, rekrutmen, hingga sistem pengawasan. “Reformasi penyelenggara pemilu ini menjadi harga mutlak yang harus kita tunaikan. Ada permasalahan yang sangat fundamental di tubuh penyelenggara pemilu kita, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan tugas dan fungsi, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel,” kata Haykal.
Momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang bergulir saat ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas penyelenggara pemilu ke depan. “Reformasi KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya harus menjadi prioritas dalam revisi undang-undang pemilu. Jangan hanya fokus pada aturan teknis pemilu, tapi juga pada perbaikan sistem kelembagaan dan integritas penyelenggaranya,” pungkas Haykal. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila

















