POLITIK
Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU MD3 Usai Putusan MK soal Kuota Perempuan di AKD
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR perlu merevisi Undang-Undang MD3 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
Putusan MK tersebut merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, yang menuntut penguatan representasi perempuan dalam struktur legislatif.
“Kami menghormati putusan MK. Namun, putusan itu bersifat negative legislator dan baru menjadi positive legislator jika telah dinormakan dalam undang-undang,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa revisi UU MD3 menjadi langkah penting untuk mengakomodasi putusan MK secara legal dan struktural. Komisi II DPR, menurutnya, berada dalam posisi mendukung langkah tersebut.
“Dibutuhkan revisi UU MD3 agar putusan MK bisa dijalankan secara normatif,” tegasnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menyebut perombakan komposisi pimpinan AKD, termasuk Komisi II yang saat ini tidak dipimpin perempuan, bergantung pada keputusan masing-masing fraksi sebagai perpanjangan tangan ketua umum partai politik.
“Kami kembalikan kepada pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti putusan MK. Jika tidak segera dilakukan perombakan, itu bukan pelanggaran hukum karena proses normatifnya masih berjalan,” jelasnya.
Putusan MK: Kuota Perempuan Wajib di Semua AKD
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap AKD DPR RI, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga BURT, wajib memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kesetaraan gender di parlemen dan memperkuat partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz

















