Connect with us

POLITIK

Pengamat Politik: DPR Perlu Merevisi UU Pemilu untuk Meningkatkan Demokrasi

Aktualitas.id -

Ilustras gedung Kura-kura DPR - RI, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pengamat politik dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera keluar dari “sandera politik” yang membuat lembaga legislatif kehilangan daya independensinya. Menurutnya, DPR tidak boleh pasif terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu karena hal itu menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.

“DPR itu tidak boleh tersandera oleh sandera politik. Kita melihat konstelasi politik saat ini, di mana koalisi besar yang terbentuk membuat tidak ada oposisi yang berani bersuara. Akibatnya, DPR seolah kehilangan fungsi kontrol dan inisiatif legislasi,” ujar Kaka Suminta, Minggu (2/11/2025).

Ia menilai, kondisi ini berbahaya karena DPR berpotensi mengabaikan salah satu fungsi utamanya, yaitu legislasi atau pembuatan undang-undang. “Kalau kewenangan ini diabaikan, DPR justru sedang menyalahi tugas konstitusionalnya,” tegasnya.

Menurut Kaka, revisi Undang-Undang Pemilu sangat penting untuk menjaga keseimbangan sistem politik dan memperkuat demokrasi. Ia menilai, kegamangan DPR untuk membahas revisi UU Pemilu bisa menjadi indikator kemunduran politik nasional.

“Revisi UU Pemilu ini penting agar partai politik ke depan bisa berkembang menjadi lembaga yang modern, terbuka, dan demokratis. Jika momentum ini terus diabaikan, maka proses pendewasaan politik nasional akan terhambat,” ujarnya.

Kaka juga menyoroti bahwa DPR tidak memiliki banyak pilihan selain segera membahas revisi UU Pemilu melalui Komisi II. Ia menilai, langkah ini akan berdampak langsung terhadap timeline pembangunan politik nasional dan kualitas demokrasi Indonesia.

“Kalau pembahasan revisi UU Pemilu terus ditunda, potensi kemunduran demokrasi akan semakin besar. Bahkan bisa mengarah pada kecenderungan otoritarianisme. Karena itu, DPR harus berani speak up dan menggunakan kewenangannya,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini sudah mulai terlihat tanda-tanda kemunduran demokrasi. Karena itu, DPR harus berani berdiri di depan dan menjadi motor perubahan. “Undang-Undang Pemilu adalah simpul penting pembangunan politik Indonesia. Kalau DPR tidak bisa lepas dari kepentingan politik sempit, itu akan merugikan partai, DPR sendiri, dan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Mun)

TRENDING