POLITIK
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Pimpinan Bawaslu Mahakam Ulu karena Kontrak Politik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada seluruh pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu. Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak profesional dalam menjalankan tugas, hingga membiarkan terjadinya kontrak politik pada Pilkada 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan empat perkara DKPP yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.
Majelis DKPP menilai ketiga teradu terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam kasus kontrak politik yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil.
Dalam sidang pemeriksaan, para teradu berdalih tidak mengetahui adanya larangan praktik kontrak politik dalam Pilkada. Namun, dalih tersebut ditolak DKPP, karena ketentuan larangan kontrak politik telah berulang kali disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, alasan para teradu yang baru mengetahui larangan tersebut setelah adanya Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan berupa surat perjanjian atau kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3,” tegas Ratna Dewi.
Atas tindakan tersebut, DKPP menyatakan para teradu melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 6, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, DKPP juga membacakan tiga putusan lain. Berbeda dengan kasus Mahakam Ulu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik 18 penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Bawaslu Kutai Kartanegara, dan KPU Kabupaten Sigi, karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Mun)
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi
-
NUSANTARA13/10/2026 12:30 WIBDarurat Asap! Kualitas Udara Kalteng Masuk Level Mematikan
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
RIAU13/10/2026 19:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu