POLITIK
Meski Anggaran Terbatas, Bawaslu Prioritaskan Pengawasan Penggunaan AI di Pemilu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan komitmennya memperkuat kemampuan para pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada Pemilu mendatang. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas menjadi langkah penting agar pengawas tidak gagap teknologi dalam mengawasi aktivitas digital terkait pemilu.
“Dalam konteks penggunaan AI, kami menyiapkan berbagai upaya peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap,” kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Bawaslu akan menggandeng sejumlah pakar teknologi informasi dan keamanan siber. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan formulasi pengawasan ruang digital yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap potensi penyalahgunaan AI.
Menurut Lolly, tanpa kemampuan teknologi yang relevan, para pengawas akan kesulitan mendeteksi penggunaan AI yang dapat memengaruhi informasi politik, kampanye, maupun citra diri peserta pemilu.
“Secanggih apa pun niat melakukan pengawasan, kalau tidak diimbangi kecanggihan beradaptasi dengan teknologi, maka akan kesulitan,” ujarnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Lolly menegaskan bahwa pengawasan ruang digital tetap menjadi prioritas. Bawaslu, kata dia, tidak boleh mengabaikan potensi risiko besar hanya karena faktor pendanaan.
“Sesuatu yang sudah kita tahu punya potensi menimbulkan dampak besar, tapi karena tidak ada anggaran lalu tidak dilakukan? Bagi Bawaslu itu tidak mungkin. Kami diberi amanah memastikan konsepnya clear dan mitigasi dilakukan kuat,” tuturnya.
Lolly menambahkan bahwa penggunaan AI sebenarnya tidak dilarang sepenuhnya. Namun, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait batasan manipulasi citra diri.
MK melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penggunaan AI dalam kampanye tidak boleh menghasilkan rekayasa foto atau gambar secara berlebihan. Foto kampanye harus menampilkan citra diri yang orisinal, terbaru, dan tidak dimanipulasi berlebihan.
Putusan tersebut merupakan penafsiran baru terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang sebelumnya dinilai terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir. MK menilai batasan tegas diperlukan untuk mencegah praktik manipulasi identitas peserta pemilu.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu berharap pengawasan pemilu, khususnya di ruang digital, dapat lebih kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi. (Mun)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 06:00 WIBPEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
OASE16/11/2025 05:00 WIBMengenal Surat Al-Qasas Ayat 1-28: Kisah Nabi Musa dan Pertolongan Allah
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini

















