Connect with us

POLITIK

Bawaslu Persiapkan SDM Pengawas Pemilu 2029 dengan Pelatihan dan Pendidikan

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu yang terampil dan memiliki literasi pengetahuan yang kuat untuk menghadapi tantangan Pemilu 2029. Penguatan kapasitas ini menyasar jajaran Bawaslu tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, peningkatan kapasitas tersebut dilakukan melalui rangkaian kegiatan bertajuk “Bawaslu Membelajarkan”, yang telah dilaksanakan di Sumatra Utara, Bali, dan Sulawesi Utara.

“Karena ini waktu lowong, kami persiapkan untuk penguatan kapasitas. Bawaslu Membelajarkan dirancang untuk mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan praktik yang telah kita jalani pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Herwyn dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Herwyn mengungkapkan, dari tiga rangkaian kegiatan Bawaslu Membelajarkan, terdapat sejumlah topik sentral yang menjadi fokus utama. Pertama, penguatan kapasitas konseptual jajaran Bawaslu dalam memproduksi Indeks Kerawanan Pemilu serta memetakan risiko pengawasan secara sistematis.

“Pengawasan tidak boleh sekadar reaktif, tetapi harus terencana sejak awal tahapan pemilu,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menaruh perhatian besar pada digitalisasi pengawasan, termasuk kesiapan jajaran pengawas dalam pencarian bukti digital dan forensik digital.

“Yang tak kalah penting adalah membahas quo vadis Bawaslu, arah dan peran Bawaslu ke depan,” sambung Herwyn.

Dalam kesempatan tersebut, Herwyn turut mengulas perjalanan transformasi Bawaslu dari masa ke masa. Mulai dari era Panwaslak pada masa reformasi, kemudian menjadi Panwaslu adhoc di bawah KPU, hingga akhirnya resmi menjadi lembaga permanen pada 8 April 2008.

Menurutnya, refleksi sejarah ini penting sebagai bagian dari evaluasi internal, terutama setelah Bawaslu menjalankan pengawasan Pemilu dan Pilkada berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 serta regulasi Pilkada Serentak sejak UU Nomor 1 Tahun 2015 hingga UU Nomor 6 Tahun 2020.

“Ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan institusional Bawaslu dalam menyiapkan generasi pengawas pemilu berikutnya menuju Pemilu 2029,” ujarnya.

Herwyn menegaskan, meski masa jabatan pimpinan Bawaslu RI saat ini akan berakhir pada April 2027, pengembangan kapasitas jajaran Bawaslu daerah harus dilakukan sejak dini. Pasalnya, masa jabatan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota baru berakhir paling lambat Agustus 2028, sehingga masih akan terlibat pada tahapan awal Pemilu 2029.

“Dalam konteks ini, kami menyiapkan jajaran Bawaslu agar mampu tampil memberikan pembekalan dan informasi kepada pengawas pemilu di bawahnya, terutama di tingkat provinsi,” jelasnya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI ini berharap, program Bawaslu Membelajarkan tidak bersifat insidental, melainkan menjadi proses pembelajaran berkelanjutan.

“Kami berharap pembelajaran ini konsisten dilakukan, bukan sekadar kegiatan sesaat, tetapi menjadi budaya penguatan kapasitas pengawas pemilu,” pungkas Herwyn. (Mun)

TRENDING