POLITIK
DPR Tegaskan Belum Ada Rencana Revisi UU Pilkada Lewat DPRD
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga kini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Rifqinizamy menyampaikan, hingga saat ini DPR belum menjadikan revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai agenda legislasi resmi. Ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan arah kebijakan politik nasional terkait Pilkada.
“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya informasikan bahwa sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, konsep demokrasi dalam konstitusi tidak membatasi satu model pemilihan kepala daerah. Hal tersebut tercermin dalam risalah pembahasan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 pada amandemen kedua tahun 2000.
“Ada yang mengusulkan dipilih langsung, ada yang melalui DPRD, bahkan ada bentuk lain seperti penunjukan langsung sebagaimana di Yogyakarta, atau model asimetris lainnya,” ujar Rifqinizamy.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan terkait wacana Pilkada oleh DPRD sepenuhnya bergantung pada sikap politik pimpinan DPR dan masing-masing fraksi.
“Semua bergantung pada putusan pimpinan, termasuk pimpinan-pimpinan fraksi. Yang jelas, tugas kami saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menilai sistem tersebut lebih efisien dari sisi anggaran, dibandingkan Pilkada langsung yang menelan biaya besar.
Menurut Prabowo, anggaran Pilkada yang besar seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan strategis lain, seperti program makan anak sekolah dan perbaikan fasilitas pendidikan. Ia mencontohkan sejumlah negara, seperti Singapura, Malaysia, dan India, yang dinilai berhasil menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.
Wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah partai politik di parlemen. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut.
Isu Pilkada melalui DPRD sejatinya bukan hal baru dalam dinamika politik Indonesia. Gagasan serupa pernah mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat dukungan sejumlah tokoh politik nasional, termasuk Ketua MPR RI saat itu, Bambang Soesatyo.
Jokowi kembali menyinggung gagasan tersebut dalam pidatonya pada acara Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (12/12/2024). (Bowo/Mun)
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

















