POLITIK
Gantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR
AKTUALITAS.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keputusan tersebut sebagai manuver politik DPR untuk melumpuhkan independensi MK dan mengamankan kepentingan legislatif.
Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menyoroti pergantian calon hakim MK dari Inosentius Samsul—yang sebelumnya telah disetujui DPR pada Agustus 2025 menjadi Adies Kadir. Menurutnya, perubahan mendadak ini mengindikasikan adanya intensi politik terselubung.
“Kenapa DPR memilih hakim yang sesuai selera subjektifnya atau yang tunduk terhadap kepentingan parlemen? Karena DPR hendak mengamankan agenda-agenda politiknya di MK. Minimal, produk hukum yang dilahirkan DPR itu akan diamankan,” ujar Castro dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Castro menilai, pemilihan hakim konstitusi yang dinilai “sejalan” dengan kepentingan DPR berpotensi menjadikan MK sebagai alat legitimasi politik, bukan lagi sebagai penjaga konstitusi yang independen. Ia juga mengungkap dugaan adanya desain besar untuk mengkooptasi MK, salah satunya melalui wacana perubahan Undang-Undang MK, termasuk pengaturan ulang masa pensiun hakim.
“Kalau kita lihat di baliknya, sebenarnya ada kepentingan besar bagaimana melumpuhkan MK. Intinya desain besarnya DPR adalah bagaimana mengooptasi Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Menurut Castro, jika praktik tersebut dibiarkan, MK berisiko kehilangan perannya sebagai lembaga yudisial yang merdeka dan justru menjadi subordinasi kekuasaan legislatif.
“MK akan menjadi subordinasi DPR. Ini jelas melanggar prinsip lembaga yudisial yang seharusnya mandiri dan bebas dari kepentingan lembaga mana pun,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait penetapan Adies Kadir, yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPR RI, sebagai calon hakim MK usulan DPR. Adies dipilih untuk menggantikan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga kepentingan konstitusional DPR sekaligus memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi.
“Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Kami menilai penting adanya sosok hakim dengan pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang,” kata Habiburokhman dalam laporannya, Senin (26/1/2026).
Politikus Gerindra itu menambahkan, penetapan Adies Kadir dilakukan setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi dalam rapat pembahasan. Komisi III menilai Adies memiliki kapasitas untuk menjadi figur penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
“Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Prof. Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI,” tegas Habiburokhman.
Perbedaan pandangan antara kalangan akademisi dan DPR ini memperlihatkan ketegangan serius dalam proses seleksi hakim konstitusi, yang dinilai publik akan menentukan arah independensi MK ke depan sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi Indonesia. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

















