POLITIK
Tolak Fraksi Gabungan, Said Abdullah Usul Partai Wajib Punya Minimal 21 Kursi di DPR
AKTUALITAS.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, turut angkat bicara dalam polemik mengenai masa depan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Said dengan tegas menolak wacana pembentukan fraksi gabungan bagi partai kecil sebagai pengganti ambang batas, dan justru menawarkan konsep baru berbasis efektivitas legislasi.
Menurut Said, mekanisme fraksi gabungan berpotensi menciptakan kekacauan politik di parlemen. Ia mengistilahkan penyatuan partai-partai kecil yang berbeda ideologi dalam satu fraksi sebagai bentuk “kawin paksa” politik.
“Indonesia adalah negara dengan corak politik multikultural. Perbedaan ideologi dan latar belakang partai dalam fraksi gabungan justru berisiko menimbulkan deadlock dalam pengambilan keputusan internal,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai, konsep fraksi gabungan mungkin relevan di negara dengan budaya politik homogen, namun sulit diterapkan di Indonesia yang majemuk. Sebaliknya, Said meyakini Parliamentary Threshold (PT) tetap krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas demokrasi.
Said meluruskan pemahaman publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa MK tidak pernah melarang penerapan ambang batas parlemen. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan angka spesifik 4 persen karena dinilai kurang memiliki landasan konstitusional yang jelas, bukan menghapus sistem ambang batas itu sendiri.
Sebagai solusi, Said mengusulkan agar pengaturan PT ke depan tidak lagi terpaku pada persentase suara nasional semata. Ia menawarkan norma baru berbasis asas representasi kinerja, yakni mewajibkan partai politik memiliki jumlah kursi yang cukup untuk mengisi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Said merinci, saat ini DPR RI memiliki 21 AKD yang terdiri dari 13 Komisi dan 8 Badan.
“Dengan demikian, partai yang berhak duduk di DPR setidaknya harus memiliki 21 anggota. Jika jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari itu, maka partai tersebut tidak akan mampu menjalankan kewajiban kelegislatifannya secara utuh,” jelasnya.
Usulan syarat minimal 21 kursi ini didasarkan pada logika bahwa setiap partai di parlemen wajib mendistribusikan anggotanya ke setiap komisi dan badan untuk menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Jika sebuah partai memiliki kursi di bawah jumlah AKD, peran mereka akan menjadi pincang. Hal ini, menurut Said, akan merugikan rakyat yang telah memberikan mandat karena wakil mereka tidak bisa berpartisipasi penuh dalam seluruh aspek pembahasan di DPR.
“Ketidakmampuan memenuhi fungsi legislasi akan membuat peran wakil partai tersebut di DPR menjadi tidak efektif,” pungkas Said. (Bowo/Mun)
-
DUNIA29/01/2026 19:00 WIBGagal Lakukan Perundingan, Trump Pertimbangkan Serangan Baru ke Iran
-
JABODETABEK29/01/2026 19:30 WIBAncol Hadirkan Tiket Rp150 Ribu untuk Seluruh Rekreasi pada Perayaan Imlek 2026
-
RIAU29/01/2026 20:00 WIBLima Ajang Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
OLAHRAGA29/01/2026 20:30 WIBDua Kali Petik Kemenangan, Ekspektasi pada Manchester United Naik
-
JABODETABEK29/01/2026 21:00 WIBBanjir Masih Terjadi di Petogogan, Ketinggian Air Capai 45 Cm

















