POLITIK
Ratusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
AKTUALITAS.ID – Tingginya angka korupsi kepala daerah kembali menjadi sorotan. Sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005, tercatat sekitar 500 kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Kondisi ini mendorong pemerintah menilai evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen politik dan mekanisme pemilihan kepala daerah sebagai langkah mendesak.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pendekatan imbauan dan pembinaan selama ini belum cukup efektif menekan praktik korupsi di daerah.
“Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diingatkan dan dilakukan retret juga sudah,” ujar Bima dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, berbagai instrumen pencegahan korupsi sebenarnya telah tersedia, mulai dari penguatan sistem pengawasan hingga reformasi birokrasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik rasuah masih terus berulang di tingkat pemerintahan daerah.
Karena itu, ia menilai perlu evaluasi mendasar terhadap sistem rekrutmen politik, termasuk mekanisme pilkada langsung yang selama ini diterapkan.
“Perlu dilakukan evaluasi tentang rekrutmen politik, seperti mekanisme pemilihan kepala daerah dan sistem pilkada, karena sejauh ini imbauan saja tidak cukup,” tegasnya.
Selain pembenahan sistem politik, Bima juga menekankan pentingnya digitalisasi pemerintahan sebagai langkah konkret menutup celah korupsi. Ia mendorong seluruh transaksi pemerintahan daerah dilakukan secara digital dan nontunai.
“Ke depan, transaksi apa pun harus dilakukan secara digital dan nontunai karena itu menutup ruang potensi korupsi,” katanya.
Menurut Bima, pemberantasan korupsi kepala daerah tidak bisa hanya mengandalkan reformasi birokrasi. Pembaruan sistem politik dalam pemilihan kepala daerah juga menjadi kunci utama agar praktik korupsi dapat ditekan secara signifikan.
Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Salah satunya menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, yang diduga terlibat pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan fee proyek dan dana CSR senilai Rp2,25 miliar.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa serta menerima suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Maraknya kasus korupsi kepala daerah tersebut memperkuat urgensi evaluasi sistem pilkada dan rekrutmen politik nasional. Pemerintah menilai kombinasi antara reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan pembenahan sistem politik harus dilakukan secara bersamaan agar upaya pencegahan korupsi di daerah lebih efektif dan berkelanjutan. (Bowo/Mun)

















