Connect with us

POLITIK

MKD Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Penetapan Sahroni di Komisi III

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI - Ahmad Sahroni, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI telah melalui mekanisme yang sah. MKD menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengaktifan kembali politisi Partai NasDem tersebut.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi nonaktif yang sebelumnya dijatuhkan, sehingga berhak kembali menjalankan tugas fungsionalnya di parlemen.

Berdasarkan catatan MKD, Ahmad Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025, yang kemudian diperkuat oleh sanksi MKD pada 5 November 2025. Sanksi nonaktif tersebut berlaku selama enam bulan.

“Jika merujuk pada putusan MKD, masa sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin dalam keterangan resminya. Penghitungan masa sanksi tersebut diakumulasikan sejak penonaktifan awal oleh internal partai.

Nazaruddin juga menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni bukan tanpa dasar. Partai NasDem secara resmi telah menyampaikan usulan pengembalian posisi pimpinan Komisi III tersebut pada 19 Februari 2026.

Mekanisme ini diklaim telah mengikuti aturan main yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), serta Tata Tertib DPR RI.

Meski sanksi berakhir pada 5 Maret, penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR baru akan berlaku efektif mulai 10 Maret 2026. Penyesuaian jadwal ini mempertimbangkan masa reses DPR RI yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Dengan pernyataan resmi dari MKD ini, status kepemimpinan Ahmad Sahroni di komisi hukum DPR RI dipastikan bersih dari hambatan administratif maupun etik. (Bowo/Mun)

TRENDING