RAGAM
Raksasa Teknologi Cari Cara Baru untuk PHK Karyawan
AKTUALITAS.ID – Raksasa teknologi terus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi hingga restrukturisasi perusahaan. Namun, kini muncul modus baru yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada karyawan.
Awal tahun 2025 ini, Microsoft melakukan PHK terhadap karyawan yang dinilai berkinerja buruk. Laporan Insider menyebutkan bahwa beberapa karyawan yang terkena PHK diberhentikan secara langsung dan tanpa pesangon. Dalam surat PHK Microsoft, disebutkan bahwa karyawan diberhentikan karena gagal memenuhi standar kinerja perusahaan.
“Alasan pemutusan hubungan kerja Anda adalah karena performa kerja Anda tidak memenuhi standar dan ekspektasi minimum untuk posisi Anda,” demikian bunyi surat PHK tersebut.
Juru bicara Microsoft mengatakan bahwa perusahaan memprioritaskan talenta dengan kinerja tinggi. “Ketika karyawan tidak memenuhi ekspektasi kinerja, kami mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.
Tak lama setelahnya, Meta Platforms juga mengumumkan PHK terhadap ribuan karyawan dengan alasan yang sama, yaitu kinerja buruk. Namun, berbeda dengan Microsoft, Meta memberikan pesangon kepada karyawan yang terdampak PHK.
Laporan Bloomberg menyebutkan bahwa karyawan Meta yang terkena PHK akan menerima gaji selama 16 pekan, ditambah 2 pekan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Karyawan yang berhak mendapatkan bonus juga akan tetap menerima paket bonus, serta penghargaan saham sesuai ketentuan.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, mengatakan bahwa PHK ini akan berdampak pada 5% dari total pekerja, atau sekitar 3.600 orang. Ia juga menyebutkan bahwa Meta akan merekrut talenta terkuat untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama di sektor kecerdasan buatan (AI).
Modus PHK dengan alasan kinerja buruk ini menjadi tren baru di kalangan raksasa teknologi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi biaya pesangon dan menghindari tuntutan hukum dari karyawan yang di-PHK. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hak-hak pekerja di era digital. (Mun/Ari Wibowo)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
DUNIA27/01/2026 12:00 WIBArmada Perang Merapat, Jenderal AS Sebut Rencana Serangan ke Iran Bakal ‘Singkat dan Cepat’
-
POLITIK27/01/2026 13:00 WIBUtut Sebut Ada Pimpinan Komisi I DPR Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Siapakah Dia?
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
POLITIK27/01/2026 11:00 WIBSarat Negosiasi Politik, RUU Pemilu Dinilai Hanya Untungkan Kelompok Elit
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 11:30 WIBKecanduan Judol, Camat Medan Maimun Tega Kuras Kartu Kredit Pemda

















