RAGAM
Hukum Bawa Al-Quran Digital ke Kamar Mandi, Simak Penjelasan Lengkapnya
AKTUALITAS.ID – Di zaman serba digital ini, Al-Quran tak hanya bisa dibaca dari mushaf, tetapi juga bisa diakses melalui aplikasi di handphone (HP). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh membawa HP yang terdapat aplikasi Al-Quran ke dalam toilet?
Menurut para ulama, Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang harus dihormati. Ada beberapa aturan tentang bagaimana seharusnya kita memperlakukan Al-Quran, termasuk saat ingin menyentuh atau memegangnya, yaitu harus dalam keadaan suci dari hadats. Selain itu, Al-Quran juga harus disimpan di tempat yang layak dan dihormati.
Namun, dalam kitab Mughnil Muhtaj, Imam Al-Adzra’i menegaskan bahwa membawa mushaf atau semacamnya ke dalam toilet tanpa darurat adalah haram, sebagai bentuk penghormatan terhadap kitab suci tersebut. “Pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat,” tulisnya.
Lalu, bagaimana dengan aplikasi Al-Quran yang ada di HP? Menurut fatwa kontemporer, HP atau smartphone yang berisi aplikasi Al-Quran tidak dihukumi sebagai mushaf. Al-Quran dalam aplikasi tersebut bukan berupa tulisan tetap, melainkan hasil dari getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa hilang. Oleh karena itu, membawa HP dengan aplikasi Al-Quran ke dalam toilet diperbolehkan. Namun, disarankan untuk tidak membuka aplikasi Al-Quran saat berada di dalam toilet untuk tetap menjaga penghormatan terhadap kitab suci.
Jadi, meski membawa HP dengan aplikasi Al-Quran ke toilet diperbolehkan, tetaplah menjaga adab dan kehormatan Al-Quran dengan tidak membuka aplikasinya di tempat yang tidak pantas. (Mun/Ari Wibowo)
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
RIAU05/04/2026 23:00 WIBPolres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Diperkuat untuk Efek Jera
-
NASIONAL05/04/2026 14:00 WIBDapur MBG Pondok Kelapa Disetop Usai Keracunan Massal
-
NASIONAL05/04/2026 20:00 WIBKemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 T
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
DUNIA05/04/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Akan Kuasai Minyak Iran & Buka Selat Hormuz

















