Connect with us

RAGAM

Rieke Diah Pitaloka Desak Hukuman Berat atas Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

Aktualitas.id -

Politisi sekaligus selebritas, Rieke Diah Pitaloka . (ist)

AKTUALITAS.ID – Politisi sekaligus aktris Rieke Diah Pitaloka meluapkan kemarahannya terhadap tindakan keji yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rieke menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Fajar sudah berada di level tertinggi dan tak bisa ditoleransi. Ia menilai hukuman bagi mantan perwira polisi tersebut harus lebih dari sekadar mutasi atau pemecatan.

“Ini bukan hanya sekadar pelanggaran etik. Kejahatan yang dilakukan sudah sangat serius, melibatkan anak-anak dan narkoba. Tidak cukup hanya dipecat, dia harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rieke, dikutip dari Beritasatu.com, Minggu (16/3/2025).

Rieke menyoroti bahwa tiga dari empat korban pelecehan yang dilakukan AKBP Fajar masih berusia anak-anak. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang merusak citra kepolisian dan mencederai kepercayaan publik.

“Gila! Korbannya masih balita, ini enggak bisa dimaafkan. Pakai narkoba, tapi bisa jadi kapolres? Malu-maluin institusi kepolisian!” ujar Rieke dengan nada geram.

Selain tindak pelecehan seksual dan narkoba, Rieke juga menduga ada kemungkinan pelanggaran hukum lainnya, seperti kejahatan pornografi, perdagangan orang, hingga tindak pidana pencucian uang.

Pernyataan keras Rieke ini mendapat dukungan luas dari netizen. Banyak yang berharap agar AKBP Fajar dihukum seberat-beratnya, bahkan tidak sedikit yang menyerukan hukuman penjara seumur hidup.

“Setuju! Orang seperti ini harus dihukum seberat-beratnya,” tulis seorang netizen di kolom komentar.
“Hukum mati! Tidak pantas ada ruang bagi predator anak seperti ini,” timpal yang lain.

Sementara itu, AKBP Fajar telah diamankan oleh Tim Divpropam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025) dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3/2025). Publik kini menantikan keputusan tegas dari pihak berwenang agar kasus ini menjadi pembelajaran serta memberikan keadilan bagi para korban. (ARI WIBOWO/DIN)

TRENDING