Connect with us

RAGAM

Sidang Nikita Mirzani Memanas, Hadapi Langsung Dokter Reza Gladys 

Aktualitas.id -

Arsip Foto - Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA

AKTUALITAS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025).

Persidangan kali ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya mempertemukan Nikita Mirzani secara langsung dengan pelapor, dokter kecantikan Reza Gladys. Sejak awal persidangan, suasana tegang sudah terasa ketika Nikita melemparkan tatapan tajam ke arah Reza.

Ketegangan semakin meningkat saat kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan keberatan atas kesaksian Reza yang dinilai bertolak belakang dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nikita pun ikut melontarkan protes dengan suara lantang di ruang sidang.

“Di sini tidak ada! (mengacu pada BAP),” seru Nikita sambil menunjukkan dokumen.

Tak hanya itu, perdebatan panas pun pecah saat Nikita mempertanyakan legalitas produk skincare milik Reza Gladys. Ia menuntut kejelasan apakah produk tersebut telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka? Sakit hati saya!” tegas Nikita dengan nada tinggi.

Usai persidangan, Nikita yang terlihat masih emosi mengaku kecewa karena merasa dirugikan atas BAP yang menurutnya tidak akurat dan membuatnya harus menjalani proses hukum yang panjang.

“Emosi lah. Kalian lihat sendiri BAP Reza, suaminya, dan para saksi. Saya baca, saya ketawa. Kenapa BAP seperti ini bisa bikin saya ditahan begitu lama? Tapi ya sudah, ini sudah berjalan. Nanti saksi-saksi akan bicara. Yang pasti, dia (Reza Gladys) bohong,” ungkap Nikita kepada awak media.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya telah melakukan pengancaman melalui sarana elektronik, serta menerima dana dari korban yang diduga hasil tindak pidana.

Pasal yang dikenakan kepada Nikita dan Mail antara lain Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Publik pun menantikan kelanjutan dari kasus yang menyita perhatian ini. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING