Connect with us

RAGAM

Mengenal Sejarah Imlek dari Masa Soekarno hingga Gus Dur dan Megawati

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok; aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia bukan sekadar pesta lampion dan barongsai. Di balik dominasi warna merah dan suasana hangat perayaan, tersimpan perjalanan panjang tentang identitas, pembatasan, hingga perjuangan pengakuan budaya Tionghoa di Tanah Air.

Jejak Awal Imlek di Indonesia

Tradisi Imlek diyakini telah hadir di Nusantara sejak ribuan tahun lalu, seiring kedatangan masyarakat Tionghoa yang membawa adat, kepercayaan, dan kebiasaan mereka. Seiring waktu, tradisi ini berkembang dan berakulturasi dengan budaya lokal Indonesia.

Pada awal kemerdekaan, pemerintah di bawah kepemimpinan Soekarno memberikan pengakuan terhadap hari raya umat beragama, termasuk Imlek. Melalui Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946, empat hari raya masyarakat Tionghoa diakui, yakni Tahun Baru Imlek, wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu. Pada masa ini, perayaan Imlek dapat dilakukan secara terbuka.

Era Pembatasan di Masa Orde Baru

Situasi berubah drastis pada era Soeharto. Melalui Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, seluruh ekspresi budaya Tionghoa di ruang publik dilarang.

Perayaan Imlek hanya boleh dilakukan secara tertutup di lingkungan keluarga. Identitas budaya Tionghoa pun terpaksa disembunyikan selama lebih dari tiga dekade. Imlek dijalani dalam suasana sunyi, tanpa perayaan terbuka di ruang publik.

Reformasi dan Kembalinya Kebebasan

Angin perubahan datang pada era Reformasi. Di bawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid, pemerintah mencabut Inpres No.14/1967 melalui Keppres No.6/2000 pada 17 Januari 2000. Kebijakan ini membuka kembali ruang kebebasan bagi masyarakat Tionghoa untuk menjalankan adat dan kepercayaannya secara terbuka, termasuk merayakan Imlek.

Selanjutnya, pada 2001, Menteri Agama menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Setahun kemudian, di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, melalui Keppres No.19/2002, Imlek resmi menjadi hari libur nasional yang berlaku mulai 1 Februari 2003 (Tahun Baru Imlek 2553 Kongzili).

Imlek sebagai Bagian Budaya Nasional

Sejak saat itu, perayaan Imlek tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Perayaan ini kini menjadi bagian dari kalender nasional dan dirayakan secara terbuka di berbagai daerah di Indonesia.

Perjalanan sejarah Imlek di Indonesia menjadi refleksi penting tentang toleransi dan penerimaan keberagaman. Dari masa pengakuan, pembatasan, hingga kebebasan penuh, Imlek kini bukan hanya milik masyarakat Tionghoa, tetapi telah menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional Indonesia. (Irawan/Mun)

TRENDING