RAGAM
NasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang menjadi hingga 7 persen. Usulan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap perlu dipertahankan, namun dengan angka yang lebih tinggi dari saat ini.
Menurutnya, ambang batas sebesar 4 persen yang berlaku sekarang dinilai sudah tidak lagi cukup untuk mendorong sistem politik yang kuat dan stabil.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen, sampai dengan 7 persen,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2026).
Rifqi menjelaskan, kenaikan parliamentary threshold bertujuan untuk memperkuat pelembagaan partai politik. Dengan demikian, hanya partai dengan dukungan signifikan yang dapat bertahan, sehingga sistem politik menjadi lebih efektif.
Ia menilai, sistem ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara peran partai sebagai penguasa dan oposisi dalam kerangka checks and balances yang sehat.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan partai politik. Ini penting untuk membangun efektivitas pemerintahan,” katanya.
Tak hanya itu, NasDem juga mengusulkan agar ambang batas parlemen diberlakukan hingga ke tingkat daerah. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam wacana revisi sistem pemilu.
Rifqi memaparkan dua opsi skema yang dapat diterapkan. Pertama adalah skema berjenjang, di mana ambang batas berbeda di tiap level pemerintahan.
“Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara opsi kedua adalah skema standar tunggal. Dalam skema ini, ambang batas nasional menjadi penentu bagi perolehan kursi partai di seluruh tingkatan.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” tegas Rifqi.
Usulan ini diprediksi akan memicu perdebatan luas, terutama terkait dampaknya terhadap keberagaman partai politik dan representasi demokrasi di Indonesia. Namun, NasDem menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menuju sistem politik yang lebih sederhana dan efektif. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH26/04/2026 16:00 WIBKodim 1714/Puncak Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri
-
JABODETABEK26/04/2026 20:00 WIBGerakan Pangan Murah, Perkuat Daya Beli Masyarakat
-
RAGAM26/04/2026 17:00 WIBJaga Kesehatan Kulit, Syifa Hadju Manfaatkan Konsumsi Kolagen
-
OTOTEK26/04/2026 15:00 WIBIndomobil Siap Bawa Mobil Listrik Leapmotor B10
-
DUNIA26/04/2026 18:00 WIBPelaku Penembakan Mengaku Incar Pejabat AS di Acara Trump
-
PAPUA TENGAH26/04/2026 11:00 WIBPKB Mimika Gelar Muscab, Menakar Arah Baru Sang Pemegang Kursi Pimpinan
-
OLAHRAGA26/04/2026 19:00 WIBPiala Uber 2026, Tiwi/Fadia Perlebar Keunggulan Indonesia atas Kanada 3-1
-
NUSANTARA26/04/2026 10:00 WIBDukung Swasembada, 217 Hektare Sawah Baru Dicetak di Lebak

















