RIAU
Ungkap Kasus Peredaran Cat Palsu, Polres Pelalawan Amankan 5 Tersangka
AKTUALITAS.ID – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, berhasil mengungkap peredaran cat palsu merek Zet Ls Profshiel Platinum yang di jual harga murah, Jumat (7/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.07 WIB
Maka lima warga asal Wonosobo, Jawa Tengah berhasil ditangkap yakni Sl (36), Su (50), Is (40), MM (44) dan PM (44) di Perumahan Graha Pelalawan, desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dengan disita barang bukti sebanyak 134 ember Cat Merk Zet Ls Profshiel Platinum ukuran 20 kilogram, dan mobil mini bus Suzuki APV dengan nopol AA 1195 UUZ.
Pengungkapan cat yang diduga palsu berawal adanya informasi masyarakat. Terkait ada di jual cat rumah merek Zet Ls Profshiel Platinum dijual murah dari sisa dari proyek yang berada di Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras.
Mendapat informasi ada di jual cat dengan harga Rp 350 ribu perember dengan berat 20 kg. Sedangkan harga jual di toko sekitar Rp 1,6 juta, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan, setelah curiga harga cat yang di jual tidak wajah. Dengan dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK, MH langsung turun melakukan pengungkapan didampingi Kanit Reskrim IPTU Muslim SH.
Hingga salah satu pelaku PM yang menawarkan cat murah itu berhasil diamankan bersama empat rekannya, Sl, Su, Is dan, MM. Dari hasil penggeledahan di temukan sebanyak 134 ember Cat Merk Zet Ls Profshiel Platinum ukuran 20 kilogram yang disimpan dalam rumah dan dalam mobil Suzuki APV.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka yang mengaku berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah membawa sebanyak 200 buah yang telah di campur air, sebagai penyalur akan di jual di daerah Pelalawan.
Tapi baru beberapa terjual, aksinya berhasil di gagalkan Polsek Pangkalan Kerinci, hingga ke 5 pelaku bersama barang buktinya di gelandang ke Polsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH, Jumat (7/11/2025) membenarkan adanya penangkapan lima pelaku pengedar cat palsu dengan harga murah tersebut.
“Kini para tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dengan di jerat undang-undang No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.
Untuk itu Kapolsek, AKP Shilton, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terhadap produk-produk yang di jual dengan harga miring atau murah dari harga pasaran. Karena indikasi asal usulnya tidak jelas dan tak layak jual. (MOHAMMAD S/BAMBANG IRAWAN/DIN)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
EKBIS26/12/2025 09:30 WIBBPH Migas Pastikan Produksi BBM di Kilang Balikpapan Lancar
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh

















