Connect with us

NASIONAL

RUU KUHAP Rampung September 2025, Perlindungan Hukum Advokat Jadi Prioritas Utama

Aktualitas.id -

alt="wakil ketua dpr saat pidato"
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Cucun Ahmad Syamsurijal, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan selesai pada September 2025. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat, agar fungsi mereka dalam proses peradilan terlindungi dan tidak sekadar berperan pasif.

Dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025), Cucun menegaskan pentingnya advokat mendapatkan perlindungan sejak awal pemeriksaan. Ia menyoroti kasus di mana saksi atau tersangka tidak didampingi advokat sejak awal, sehingga berpotensi mengancam hak-hak mereka.

RUU KUHAP yang sedang dibahas akan memastikan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban untuk didampingi advokat dan mendapatkan informasi haknya sejak tahap awal proses hukum. DPR juga membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan pakar agar proses legislasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, seperti yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, dalam revisi nanti, advokat akan diberi hak aktif menyampaikan pendapat dan mengajukan keberatan dalam berita acara pemeriksaan, demi memastikan peran mereka benar-benar tercermin dalam proses hukum. Cucun menambahkan, perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik juga menjadi perhatian, mengingat selama ini advokat dapat dipidanakan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan isu penyadapan tidak akan dimasukkan dalam RUU KUHAP dan akan dibahas secara terpisah melalui undang-undang khusus, sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait potensi penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING