NUSANTARA
Tersangka Penambangan Ilegal Kawasan Hutan Bojonegoro Berhasil Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Tim Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan menemukan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) di bawah pengelolaan KTH Margo Tani, berlokasi di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan dua tersangka kasus penambangan ilegal pasir dan batu di kawasan hutan negara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), setelah dilakukan operasi penertiban pada Mei lalu.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun, menjelaskan pihaknya sudah menahan RH sebagai pemodal sekaligus pemilik dua alat berat ekskavator, dan P selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.
“Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk perusakan yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan diproses secara adil dan tegas,” dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dia menjelaskan tersangka RH ditahan terlebih dahulu, menyusul hasil Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah pada 9 Mei 2025 yang dilaksanakan Balai Gakkum Jabalnusra bersama Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Perusahaan Umum Kehutanan Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Padangan (Perum Perhutani KPH Padangan).
Setelah pengembangan pemeriksaan dan penyidikan, Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan P sebagai tersangka kedua. P diduga berperan aktif membuka akses kawasan hutan untuk pertambangan ilegal dengan menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani. Ia diduga bekerja sama dengan RH dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini,” kata Aswin Bangun.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I

















