Berita
Mahkamah Agung India Tolak Hentikan UU Kewarganegaraan yang Rugikan Warga Muslim
Undang undang itu bertentangan dengan konstitusi India
Mahkamah Agung India menolak permohonan keberatan untuk menghentikan penerapan undang-undang kewarganegaraan baru yang memicu unjuk rasa besar-besaran di negara itu. Namun Mahkamah Agung mengatakan akan menggelar dengar pendapat bulan depan untuk menanggapi masalah penerapan undang-undang itu.
Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan (CAA) membuat warga non-muslim dari negara-negara di sekitar India seperti Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang sudah tinggal di India sejak sebelum 2015 bisa mendapatkan status kewarganegaraan India.
Laman Reuters melaporkan, Rabu (18/12), ribuan orang turun ke jalan dan menyebut UU baru itu anti-muslim. Mereka juga mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari agenda Perdana Menteri Narendra Modi yang merupakan nasionalis Hindu untuk menyudutkan warga muslim.
“Kami ingin tetap UU itu tertib,” ujar Kapil Sibal, pengacara bagi kelompok pengusung petisi yang menentang UU itu. Dia mengatakan UU itu bertentangan dengan bagian konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua warga.
Ketua Mahkamah Agung S.A Bobde menolak permohonan untuk membatalkan penerapan UU itu yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
-
Multimedia10 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK13 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase23 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
POLITIK6 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam17 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam14 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
Olahraga19 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis
-
OtoTek15 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun