Berita
Gus Hilmy: UU No.19 2019 Dorong Pesantren Menjadi Lembaga Pendidikan Unggulan
AKTUALITAS.ID – Anggota Komite III DPD RI Hilmy Muhammad mengatakan, Undang-undang No. 18 Tahun 2019 mendefinisikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan. Dengan adanya UU tersebut mendorong agar pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan yang unggulan. Untuk mewujudkannya, perlu dukungan dari Pemerintah terkait usaha pencapaiannya, baik melalui skema pembiayaan lewat APBN maupun APBD. “Kapasitas […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komite III DPD RI Hilmy Muhammad mengatakan, Undang-undang No. 18 Tahun 2019 mendefinisikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya UU tersebut mendorong agar pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan yang unggulan. Untuk mewujudkannya, perlu dukungan dari Pemerintah terkait usaha pencapaiannya, baik melalui skema pembiayaan lewat APBN maupun APBD.
“Kapasitas pesantren dapat ditingkat melalui dua sisi, yaitu peningkatan kelembagaan dan peningkatan SDM. Kedua sisi tersebut mestinya dijalankan secara bersamaan,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut dengan subtema Peningkatan Kapasitas Pesantren dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, Anggota DPD Dapil Yogyakarta tersebut menjelaskan peningkatan kapasitas kelembagaan dapat dilakukan dengan pemberian dukungan sarana dan prasarana yang memadai, pemberian insentif yang menjamin kemandirian ekonomi pesantren dalam bidang-bidang pertanian, perikanan, peternakan dan permodalan.
Lalu, pengembangan koperasi pesantren yang dapat menjamin kesejahteraan seluruh civitas akademika pesantren, dan penciptaan klaster pesantren yang fokus pada isu dan minat tertentu, seperti model pembinaan kopertis pada perguruan tinggi.
“Peningkatan SDM pesantren harus menyasar pada kiai, guru, dan santri. Untuk kiai dan guru bisa diberikan beasiswa dan residensi untuk meningkatkan kapasitas intelektual, serta pemberian insentif yang layak. Sementara untuk santri, selain diberikan materi kurikuler (kegiatan pokok yang sudah terstruktur), juga perlu dibekali dengan kokurikuler (kegiatan pendalaman materi pokok) dan ekstrakurikuler,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Kiai Reza Ahmad Zahid menuturkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tua dan telah mengalami berbagai zaman, namun orisinalitasnya masih terjaga.
“Pesantren lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang masih eksis dan terus melakukan pengembangan. Di masa pandemi ini, banyak pesantren yang mengembangkan model pembelajaran dengan model daring hingga memanfaatkan media sosial sebagai media transfer keilmuan pesantren. Meski demikian, pesantren tetap genuine hingga saat ini,” katanya. [Kiki Budi Hartawan]
-
RIAU15/06/2026 20:30 WIBJatanras Polda Riau Tangkap Sindikat Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
-
EKBIS15/06/2026 22:00 WIBDipanggil Prabowo ke Kertanegara, Purbaya: Biasa, Ngobrolin Strategi Ekonomi
-
RAGAM15/06/2026 17:00 WIBTak Punya Drum? Marissa Sutanto Sarankan Gunakan Panci Dapur
-
NUSANTARA15/06/2026 15:30 WIBBMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 17 Juni
-
PAPUA TENGAH15/06/2026 22:30 WIBSemangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
-
RIAU15/06/2026 18:30 WIBKapolsek Kandis Beri Hadiah Bibit Matoa untuk Personel yang Ulang Tahun
-
DUNIA15/06/2026 19:00 WIBKorut Tegaskan Status Nuklir Tak Bisa Diubah
-
NASIONAL15/06/2026 20:00 WIBBPIP Ajukan Rp343 Miliar untuk Bangun Pusdiklat Pancasila

















