Connect with us

NASIONAL

Menkum: Polisi yang Sudah Menjabat di Jabatan Sipil Tidak Wajib Mundur Setelah Putusan MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Pernyataan ini memberi kepastian bahwa anggota Polri yang sudah menempati posisi sipil sebelum putusan tidak wajib mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.

Supratman menyampaikan hal tersebut di kompleks parlemen pada Selasa (18/11/2025). Menurutnya, putusan MK akan berimplikasi bagi pengusulan jabatan berikutnya – calon anggota Polri yang akan diusulkan ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Namun untuk mereka yang sudah menjabat saat putusan dibacakan, tidak ada kewajiban mundur kecuali bila institusi kepolisian mengambil langkah penarikan internal.

Menkum menjelaskan putusan MK akan menjadi bagian pembahasan dalam Tim Reformasi Polri. Tim ini akan menelaah kementerian dan lembaga mana saja yang masih berhubungan langsung dengan fungsi kepolisian sehingga pembatasan pada batang tubuh UU Polri bisa dirumuskan secara limitatif dalam revisi undang-undang.

Putusan MK mengabulkan uji materiil terhadap norma Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Secara substansial, MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pernyataan hakim konstitusi tersebut menjadi dasar bagi pembatasan penempatan anggota aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

Reaksi institusi menunjukkan skala dampak yang perlu diantisipasi. Mabes Polri melaporkan ada sekitar 300 anggota aktif yang saat ini menempati posisi manajerial di luar korps, selain 3.800 anggota yang sedang menjalankan tugas sebagai staf, ajudan, atau pengawal atas permintaan kementerian/lembaga. Jumlah tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan mekanisme transisi dan revisi peraturan pelaksana.

Poin penting dari pernyataan Menkum:

1 – Putusan MK berlaku ke depan untuk pengusulan jabatan baru; calon yang akan ditempatkan pada jabatan sipil harus sudah mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tidak berkaitan dengan fungsi Polri.

2 – Pejabat yang sudah menjabat sebelum putusan tidak wajib mundur kecuali ada keputusan internal Polri untuk menariknya.

3 – Revisi UU Polri direncanakan untuk memuat ketentuan limitatif tentang jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

4 – Tim Reformasi Polri akan memetakan kementerian/lembaga yang secara substantif berkaitan dengan tugas kepolisian untuk menghindari tumpang tindih penugasan.

Pengamat hukum dan pembuat kebijakan diperkirakan akan mengikuti pembahasan Tim Reformasi Polri untuk menyusun amanat konstitusi menjadi aturan teknis yang jelas. Proses revisi undang-undang dan penerbitan aturan pelaksana diharapkan memberikan pedoman transisi sehingga penempatan pejabat tidak menimbulkan ketidakpastian administratif dan fungsi kelembagaan tetap berjalan. (Bowo/Mun)

TRENDING