POLITIK
DKPP Ungkap Profesional dan Akuntabel Jadi PR Besar Penyelenggara Pemilu di 2025
AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Petalolo, menegaskan prinsip profesional dan akuntabel masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu. Paparan disampaikan dalam Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/12/2025).
Dewi memaparkan, sepanjang periode 5 Desember 2024 hingga 6 Desember 2025, pelanggaran prinsip kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terbanyak adalah profesional sebanyak 166 perkara, akuntabel 114, berkepastian hukum 91, jujur 57, dan adil 27. Data ini menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap integritas penyelenggara di berbagai level.
Berdasarkan wilayah, Jawa Barat mencatat jumlah teradu tertinggi dengan 126 perkara, diikuti Papua 94, Sumatera Utara 88, Papua Tengah 78, dan Sulawesi Tengah 75. “Jawa Barat ini menjadi salah satu concern DKPP, apa sebenarnya yang terjadi di Jawa Barat? Apakah ini bukti kesadaran masyarakat Jawa Barat yang tinggi terhadap pentingnya penyelenggara pemilu yang berintegritas?” ujar Dewi.
Selain prinsip etik, kategori pelanggaran yang paling sering berujung sanksi adalah kelalaian pada proses pemilu (116), tidak adanya upaya hukum yang efektif (92), serta penyalahgunaan kekuasaan/konflik kepentingan (67). DKPP menekankan pentingnya perbaikan sistemik untuk mencegah berulangnya pola pelanggaran ini.
“Ini ada rangkuman perjalanan yang dicatat oleh DKPP selama kurang lebih satu tahun, dengan harapan untuk perbaikan pemilu terutama menyangkut kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” pungkas Dewi. DKPP mendorong seluruh jajaran penyelenggara untuk memperkuat budaya profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagai fondasi pemilu berintegritas. (Mun)
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
NASIONAL12/03/2026 20:21 WIBTerbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
-
JABODETABEK12/03/2026 20:00 WIBLebaran 2026, Empat Juta Warga Jakarta Diperkirakan Tidak Mudik
-
NASIONAL12/03/2026 20:30 WIBPimpin Pembiayaan Taman Nasional, Presiden Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo
-
OLAHRAGA12/03/2026 21:30 WIBTimnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026
-
OTOTEK12/03/2026 19:30 WIBSiap Tandingi Ferrari dan McLaren, BYD Berencana Gabung di Formula 1
-
DUNIA12/03/2026 18:30 WIBKapal Penyebar Ranjau Iran di Dekat Selat Hormuz Diserang Pasukan AS

















