JABODETABEK
Buntut Kebakaran Maut, Dirut Terra Drone Menghadapi Ancaman Hukum Berat
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam penyelidikan kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pada jumpa pers, Jumat (12/12/2025), dan Michael langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Michael dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang berakibat kematian. Atas dakwaan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, kata Kapolres.
Penyidik menyatakan Michael diduga melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Dalam keterangan polisi disebutkan bahwa manajemen tidak menyusun atau memastikan penerapan SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, serta tidak mengadakan pelatihan keselamatan kerja yang memadai.
Polisi menambahkan dugaan pelanggaran lain berupa tidak tersedianya ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, ketiadaan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan, serta jalur evakuasi yang tidak berfungsi. Pernyataan ini menjadi dasar penyidikan terhadap tanggung jawab manajerial perusahaan.
Kebakaran terjadi pada Selasa siang (9/12) dan diduga berawal dari ruang inventaris lantai 1 yang digunakan untuk menyimpan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo). Menurut keterangan penyidik, baterai yang sudah rusak ditumpuk di ruangan tersebut; salah satu baterai terjatuh sehingga memicu percikan yang menyambar baterai lain hingga terjadi kebakaran besar yang menjalar ke lantai lain.
Peristiwa itu menyebabkan 22 orang tewas akibat terjebak dan kehabisan napas di lokasi kejadian. Proses identifikasi korban dan penyelidikan penyebab teknis kebakaran masih berlangsung, kata polisi.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti teknis terkait penyimpanan baterai LiPo dan sistem keselamatan gedung. Pihak Terra Drone belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan langkah hukum yang akan ditempuh. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















