Connect with us

RAGAM

Bukan Profesi Baru! Simak Sejarah Singkat Debt Collector yang Ternyata Ada Sejak Peradaban City State

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Istilah debt collector atau penagih utang identik dengan laki-laki berbadan tegap dan sering dikaitkan dengan penagihan kredit macet di Indonesia. Namun, ternyata profesi ini bukanlah temuan baru. Praktik penagihan utang memiliki sejarah yang sangat panjang, bahkan telah ada sejak zaman peradaban kuno.

Asal-Usul Kuno: Sejak 5.000 Tahun Lalu
Menurut ahli sejarah, praktik penagihan utang telah ada sekitar 5.000 tahun yang lalu. Pada masa awal peradaban, penagihan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menarik pajak dari rakyat guna menjaga keamanan dan keberlangsungan sistem ekonomi. Selain itu, penagihan juga terjadi pada utang antarindividu (sesama rakyat).

Dalam konteks city state (negara-kota) kuno, yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, produksi, dan pasar, penarikan pajak dan utang sangat vital untuk menjaga sistem ekonomi tetap berjalan. Dari sinilah, secara harfiah, istilah debt collector (pengumpul utang) mulai dikenal.

Perkembangan di Era Modern
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya sistem kredit perbankan serta pembiayaan (leasing), peran debt collector berevolusi menjadi bidang pekerjaan yang dikontrak oleh kreditur atau perusahaan penagih utang. Tugas utamanya adalah memastikan pelunasan utang yang menunggak dari debitur.

Di Indonesia, keberadaan debt collector menjadi sorotan karena citra intimidatif yang muncul dari sejumlah kasus di lapangan, terutama terkait penarikan paksa kendaraan bermotor.

Regulasi dan Kontroversi di Indonesia
Meskipun secara historis praktik penagihan sudah lama ada, regulasi di Indonesia mewajibkan praktik ini tunduk pada aturan ketat. Regulasi seperti Surat Edaran Bank Indonesia (BI) mengatur bahwa penagih utang harus memiliki standar kualitas dan etika, serta dilarang menggunakan kekerasan.

Kontroversi terbesar dalam praktik modern adalah metode penarikan kendaraan bermotor di jalan. Pihak kepolisian telah menegaskan, penarikan paksa di jalanan tidak dibenarkan secara hukum. Penarikan kendaraan yang menunggak cicilan harus didasarkan pada kesepakatan jaminan fidusia dan, jika ditolak debitur, wajib melalui penetapan pengadilan untuk eksekusi.

Dengan memahami sejarahnya yang panjang dan regulasinya yang ketat, diharapkan praktik penagihan utang di Indonesia dapat dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum, menjauhkan citra intimidatif yang melekat pada profesi debt collector. (Mun)

TRENDING