POLITIK
Bawaslu Minta KPU Segera Verifikasi Data Pemilih Tak Valid demi Lindungi Hak Pilih
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya verifikasi faktual dan/atau sinkronisasi terhadap data pemilih yang dinilai tidak valid agar memiliki kedudukan hukum sebagai pemilih baru.
Menurut Bagja, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan hak pilih warga negara dalam penyelenggaraan PDPB yang akurat dan berkeadilan. Ia juga meminta KPU segera menerbitkan kebijakan untuk memperjelas kriteria dokumen autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Baik kriteria dokumen autentik bagi pemilih tidak memenuhi syarat maupun dokumen autentik untuk pemilih baru perlu diperjelas, agar terdapat keseragaman pandangan dan tindakan KPU di seluruh tingkatan,” ujar Bagja dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025 di Gedung KPU RI, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU memastikan Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) tetap dapat diakses untuk perbaikan data pemilih. Akses tersebut dinilai penting apabila terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan selama proses rekapitulasi PDPB berlangsung.
“Namun demikian, kami sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih. Semoga sinergi ini terus berlanjut sehingga pemilih mendapatkan akses penuh terhadap hak konstitusional mereka,” tegas Bagja.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan tiga catatan kritis terkait penyelenggaraan rekapitulasi PDPB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pertama, masih ditemukan ketidaksesuaian data pemilih. Kedua, adanya ketidakseragaman pandangan dan/atau tindakan KPU daerah terkait dokumen autentik. Ketiga, ketidakseragaman kebijakan mengenai akses dan penggunaan Sidalih.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Deputi Bidang Administrasi Bawaslu La Bayoni, bersama jajaran KPU RI. (Mun)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
POLITIK10/02/2026 13:00 WIBPKS Belum Tentukan Sikap Soal Prabowo Maju Pilpres 2029
-
NASIONAL10/02/2026 11:46 WIBMenaker Yassierli Minta BLK Tidak Hanya Latih, Tapi Pastikan Lulusannya Bekerja

















