POLITIK
Bawaslu Minta KPU Segera Verifikasi Data Pemilih Tak Valid demi Lindungi Hak Pilih
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya verifikasi faktual dan/atau sinkronisasi terhadap data pemilih yang dinilai tidak valid agar memiliki kedudukan hukum sebagai pemilih baru.
Menurut Bagja, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan hak pilih warga negara dalam penyelenggaraan PDPB yang akurat dan berkeadilan. Ia juga meminta KPU segera menerbitkan kebijakan untuk memperjelas kriteria dokumen autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Baik kriteria dokumen autentik bagi pemilih tidak memenuhi syarat maupun dokumen autentik untuk pemilih baru perlu diperjelas, agar terdapat keseragaman pandangan dan tindakan KPU di seluruh tingkatan,” ujar Bagja dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025 di Gedung KPU RI, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU memastikan Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) tetap dapat diakses untuk perbaikan data pemilih. Akses tersebut dinilai penting apabila terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan selama proses rekapitulasi PDPB berlangsung.
“Namun demikian, kami sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih. Semoga sinergi ini terus berlanjut sehingga pemilih mendapatkan akses penuh terhadap hak konstitusional mereka,” tegas Bagja.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan tiga catatan kritis terkait penyelenggaraan rekapitulasi PDPB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pertama, masih ditemukan ketidaksesuaian data pemilih. Kedua, adanya ketidakseragaman pandangan dan/atau tindakan KPU daerah terkait dokumen autentik. Ketiga, ketidakseragaman kebijakan mengenai akses dan penggunaan Sidalih.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Deputi Bidang Administrasi Bawaslu La Bayoni, bersama jajaran KPU RI. (Mun)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
NUSANTARA26/12/2025 06:00 WIBMasa Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang
-
JABODETABEK26/12/2025 05:30 WIBWaspadai Hujan Ringan Hingga Sedang Hari ini
-
OASE26/12/2025 05:00 WIBSyarat Sah Mengumandangkan Adzan
-
OLAHRAGA26/12/2025 06:30 WIBVenus Williams Segera Menikah dengan Andrea Preti
-
JABODETABEK26/12/2025 07:30 WIBLokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
-
DUNIA26/12/2025 07:00 WIBIndonesia Dapat Dukungan Penuh dari China Untuk Jadi Ketua Dewan HAM PBB

















