NASIONAL
DPR Ingatkan Pemerintah Agar Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Tak Langgar HAM
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta sistem peradilan pidana (due process of law). Aturan tersebut dinilai harus memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyatakan pihaknya akan bersikap kritis dalam menelaah draf Perpres yang tengah disusun pemerintah. Fokus utama DPR adalah memastikan sinkronisasi aturan dengan UU TNI, UU Terorisme, serta prinsip supremasi sipil.
“Kami akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, hingga mekanisme akuntabilitasnya. Pengaturan ini harus terstruktur dengan kriteria ancaman yang jelas,” ujar Amelia, Selasa (13/1/2026).
Amelia menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika mekanisme otorisasi tidak diatur secara tegas. Ia mengingatkan adanya risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis yang menyuarakan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi.
Selain itu, ia mengkritisi istilah “penangkalan” oleh TNI yang muncul dalam draf Perpres. Menurutnya, ranah pencegahan dan deradikalisasi merupakan mandat Polri dan kementerian terkait, sementara TNI seharusnya fokus menghadapi ancaman militer.
“Pelibatan militer seharusnya hanya diterapkan pada kondisi ancaman bersenjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan publik secara luas,” tegas Amelia.
Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencuat setelah draf Perpres mengenai tugas TNI beredar di publik sejak awal Januari 2026. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf tersebut belum bersifat final.
“Kami harap masyarakat melihat substansinya secara lengkap saat sudah resmi nanti,” ujar Prasetyo.
Komisi I DPR RI menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan supremasi sipil. Aturan yang jelas diperlukan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran HAM. Pemerintah diminta memastikan draf Perpres yang tengah disusun selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan

















