NASIONAL
DPR Ingatkan Pemerintah Agar Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Tak Langgar HAM
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta sistem peradilan pidana (due process of law). Aturan tersebut dinilai harus memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyatakan pihaknya akan bersikap kritis dalam menelaah draf Perpres yang tengah disusun pemerintah. Fokus utama DPR adalah memastikan sinkronisasi aturan dengan UU TNI, UU Terorisme, serta prinsip supremasi sipil.
“Kami akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, hingga mekanisme akuntabilitasnya. Pengaturan ini harus terstruktur dengan kriteria ancaman yang jelas,” ujar Amelia, Selasa (13/1/2026).
Amelia menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika mekanisme otorisasi tidak diatur secara tegas. Ia mengingatkan adanya risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis yang menyuarakan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi.
Selain itu, ia mengkritisi istilah “penangkalan” oleh TNI yang muncul dalam draf Perpres. Menurutnya, ranah pencegahan dan deradikalisasi merupakan mandat Polri dan kementerian terkait, sementara TNI seharusnya fokus menghadapi ancaman militer.
“Pelibatan militer seharusnya hanya diterapkan pada kondisi ancaman bersenjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan publik secara luas,” tegas Amelia.
Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencuat setelah draf Perpres mengenai tugas TNI beredar di publik sejak awal Januari 2026. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf tersebut belum bersifat final.
“Kami harap masyarakat melihat substansinya secara lengkap saat sudah resmi nanti,” ujar Prasetyo.
Komisi I DPR RI menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan supremasi sipil. Aturan yang jelas diperlukan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran HAM. Pemerintah diminta memastikan draf Perpres yang tengah disusun selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

















