PAPUA TENGAH
Aturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Krnavian resmi menerbitkan kebijakan baru terkait perubahan data jenis pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan (Adminduk).
Perubahan ini tidak hanya mengatur klasifikasi pekerjaan secara umum, tetapi juga berdampak langsung pada penyesuaian data bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika sebelumnya pada KTP-el status PNS ditulis “Pegawai Negeri Sipil” dan PPPK tercatat sebagai “Pekerjaan Lainnya”, kini keduanya disetarakan dengan nomenklatur baru, yakni “Aparatur Sipil Negara” (ASN).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Amirullah, menjelaskan perubahan elemen data tersebut membawa konsekuensi teknis, terutama pada kebutuhan pencetakan ulang KTP-el bagi ASN.
Menurut Amirullah, jumlah ASN di wilayah Kabupaten Mimika diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 orang sehingga pembaruan data berpotensi membutuhkan ketersediaan blangko dalam jumlah besar.
“Dampaknya cukup besar karena perubahan data ini mengharuskan pencetakan ulang KTP menggunakan blangko, ribbon, dan film yang biayanya tidak murah,” ujarnya saat ditemui, Jumat (20/2/2026).
Secara nasional, kebutuhan blangko akibat penyesuaian data tersebut mencapai sekitar 5,67 juta keping, terdiri atas 3,59 juta untuk PNS dan 1,98 juta untuk PPPK. Di Mimika sendiri, stok blangko yang tersedia saat ini sekitar 1.556 keping dan diperkirakan hanya cukup untuk tiga pekan pelayanan.
Selain ketersediaan blangko, pemerintah daerah juga harus menanggung biaya operasional perangkat pencetakan KTP-el. Jika blangko disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kebutuhan ribbon dan film menjadi beban anggaran daerah.
“Untuk satu paket ribbon dan film harganya lebih dari Rp5 juta dan hanya bisa mencetak sekitar 500 keping KTP. Ini yang menjadi konsekuensi teknis di daerah,” jelas Amirullah.
Meski demikian, ia memastikan perubahan klasifikasi pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Disdukcapil tetap menjalankan layanan seperti biasa sembari menyesuaikan kebutuhan logistik pencetakan secara bertahap. (Ahmad)
-
JABODETABEK22/10/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan Hujan di Hampir Seluruh Jakarta
-
NUSANTARA21/10/2026 23:00 WIBAwas, Gelombang Laut 4 Meter Mengintai hingga 23 Oktober
-
EKBIS22/10/2026 09:30 WIBIHSG 5.247 Anjlok
-
JABODETABEK22/10/2026 06:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Wilayah
-
DUNIA22/10/2026 08:00 WIBNATO Siaga Penuh Hadapi Ancaman Sabotase Rusia
-
EKBIS22/10/2026 10:30 WIBRupiah Tak Mampu Melawan Dominasi Dolar
-
NUSANTARA22/10/2026 08:30 WIBSumut Kembali Dikepung Kabut Asap Kiriman
-
POLITIK22/10/2026 06:00 WIBPDIP Tantang Jokowi Soal Polemik Ijazah

















