Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR: Keputusan Bisnis BUMN Tak Bisa Semerta-merta Jadi Ranah Korupsi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menegaskan, keputusan bisnis tidak bisa langsung diseret ke ranah pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Nasir menekankan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati oleh aparat penegak hukum. Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sempat divonis empat tahun penjara. Namun, kasus itu kemudian mendapat kritik dan Ira justru direhabilitasi karena terbukti tidak merugikan negara.

“Kalau kita membaca kasus Ira Puspa, justru dia memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasi,” ujar Nasir.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, untuk kasus di BUMN, Alex menyebut pemidanaan bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN yang memberi ruang bagi direksi lepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata melalui prinsip business judgment rule.

Menurut Alex, aparat penegak hukum perlu menelusuri adanya konflik kepentingan. Jika mens rea atau niat jahat tidak ditemukan, dugaan kasus korupsi tidak bisa dilanjutkan.

“Intinya, terkait Pasal 2 dan 3, saat di KPK potensinya adalah mencari konflik kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif lebih jelas, tapi kasus BUMN lebih terkait konflik kepentingan,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah maraknya perdebatan soal penegakan hukum terhadap pejabat dan pengambil keputusan di BUMN, sekaligus menegaskan pentingnya keseimbangan antara hukum dan dunia bisnis. (Bowo/Mun)

TRENDING