Connect with us

NASIONAL

Pelajar 14 Tahun Tewas, Amnesty Sebut Reformasi Polri Isapan Jempol

Aktualitas.id -

ILUSTRASI, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus kematian seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Kota Tual, Maluku, menuai sorotan luas. Amnesty International Indonesia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan lama terkait dugaan kekerasan aparat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus ini menambah daftar dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan. Dalam setahun terakhir, Amnesty mencatat sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban dugaan pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat, yang mayoritas melibatkan anggota kepolisian.

“Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Peristiwa bermula pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, saat korban membonceng kakaknya sepulang sahur. Keduanya diberhentikan oleh anggota Brimob dari Polda Maluku.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. Sementara sang kakak dilaporkan mengalami luka patah tangan.

Sejumlah saksi turut menyoroti proses penanganan dan evakuasi korban yang dinilai belum optimal dalam memperhatikan kondisi kritisnya.

Polda Maluku menyatakan seorang anggota berinisial Bripda NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani sidang kode etik pada 23 Februari 2026.

Amnesty menilai langkah penindakan terhadap individu belum cukup jika tidak disertai evaluasi struktural di tubuh kepolisian. Selain kekerasan fisik, Amnesty juga menyoroti pola narasi yang dinilai menyudutkan korban sebelum adanya investigasi independen.

Menurut Usman, reformasi kelembagaan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk penguatan mekanisme pengawasan dan investigasi independen terhadap kasus-kasus dugaan kekerasan aparat.

Ia juga mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang reformasi struktural guna memastikan perlindungan hak asasi manusia serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai akuntabilitas aparat dan pentingnya transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran hukum oleh penegak hukum itu sendiri. (Bowo/Mun)

TRENDING