NASIONAL
PDIP: Kasus Air Keras Bisa Disidangkan di Sipil
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dapat disidangkan di peradilan sipil atau peradilan umum.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyebut adanya kemungkinan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut. Hal ini dinilai membuka peluang penerapan mekanisme koneksitas dalam proses hukum.
“Kasus ini masih berkembang, dan ada kemungkinan tidak hanya melibatkan anggota TNI, tetapi juga pihak sipil,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Safaruddin menjelaskan bahwa penanganan perkara dapat mengacu pada ketentuan koneksitas yang diatur dalam Pasal 170 KUHP terbaru. Aturan tersebut mengatur mekanisme persidangan untuk kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Menurutnya, jika terbukti terdapat keterlibatan sipil, maka proses persidangan berpotensi dilakukan di peradilan umum.
“Dalam pasal tersebut akan tergambar bagaimana persidangan antara militer dan sipil. Ini yang menjadi dasar kemungkinan kasus ini disidangkan di peradilan umum,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman ke tahap penyidikan.
Meski demikian, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut belum dapat dipastikan karena proses investigasi masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai penting untuk ditangani secara terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
OASE23/08/2026 05:00 WIB
Allah Menjawab Setiap Ayat Al-Fatihah
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana

















