POLITIK
PDIP Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan
AKTUALITAS.ID – DPP PDI Perjuangan secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang sebelum 15 Desember 2026. Namun, partai berlogo banteng moncong putih ini memberikan catatan kritis agar kewenangan super dalam aturan tersebut tidak justru melenceng menjadi alat kekuasaan atau dikorupsi oleh aparat penegak hukum sendiri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa akar historis partainya lahir dari semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, PDIP dipastikan berada di barisan terdepan dalam mendukung setiap langkah pemiskinan koruptor melalui UU Perampasan Aset.
“PDI Perjuangan sebagai partai yang legacy kelahirannya berasal dari semangat anti-KKN Soeharto dan semangat antipenindasan. Maka kita terdepan mendorong program antikorupsi, termasuk UU tentang Perampasan Aset,” ujar Hasto di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).
Meski begitu, Hasto melempar peringatan keras terkait bahaya laten penyalahgunaan wewenang jika sebuah undang-undang diberi kekuatan yang begitu luar biasa (powerful) tanpa diimbangi kontrol yang ketat.
Secara tajam, Hasto menyoroti kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta maraknya oknum hakim, polisi, dan politisi yang justru terjerat kasus korupsi. Bagi PDIP, fakta ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak otomatis menyelesaikan segalanya jika moralitas dan pengawasan terhadap aparat bobrok.
“Kita lihat belum lama ini mantan Jampidsus, Pak Febrie, yang di rumahnya ditemukan emas dan kekayaan begitu besar. Bukankah ini proses penyalahgunaan kekuasaan hukum? Maka kita jangan hanya melihat satu sisi bahwa undang-undang seperti menyelesaikan segalanya,” cetus Hasto.
Oleh sebab itu, Fraksi PDIP di DPR RI kini tengah menyiapkan matriks konsep dan kajian mendalam untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. PDIP bertekad mengunci celah hukum dengan menyisipkan mekanisme kontrol internal maupun eksternal yang kuat agar undang-undang ini tak dijadikan alat pemukul politik atau ajang pemerasan oleh oknum penegak hukum.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI telah meneken janji politik siap mundur dari jabatan pimpinan dan anggota dewan jika RUU Perampasan Aset gagal diketok paling lambat 15 Desember 2026. Janji tersebut dicetuskan usai audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Senayan, Kamis (27/8/2026) lalu. (Bowo/Mun)
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
Berita17/10/2026 08:19 WIBFadli Zon Resmikan Museum Keris Indonesia di TMII, Pamerkan 6.021 Koleksi
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
POLITIK17/10/2026 10:00 WIBJokowi Cium Operasi Jahat Hancurkan Reputasi Gibran
-
DUNIA17/10/2026 08:00 WIBMedia Asing Soroti IHSG Jatuh 469 Poin Usai Pengumuman MSCI
-
NASIONAL17/10/2026 19:00 WIBKemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

















