NASIONAL
Sarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu perdebatan tajam di Senayan. Kewenangan negara yang terlalu luas dalam memantau lalu lintas (trafik) internet dinilai berpotensi menabrak batas privasi warga negara jika tidak diawasi dengan ketat.
Peringatan keras ini dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KKS, Selasa (6/10/2026). Ia mendesak adanya keseimbangan: negara harus bisa merespons ancaman siber secepat kilat, namun haram hukumnya menjadikan hal tersebut sebagai dalih untuk bebas mengintip ruang privat publik.
“Saya sepakat bahwa dalam negara demokrasi, kewenangan negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat. Namun di sisi lain, kita juga berhadapan dengan karakter ancaman siber yang cepat,” sentil Sarifah.
Sarifah mencecar perlunya mekanisme pengawasan independen (independent oversight) atau peradilan yang jelas. Ia mempertanyakan apakah aparat siber negara harus meminta izin pengadilan sebelum memantau, atau cukup menggunakan skema post-factum review—di mana tindakan penyadapan atau pemantauan darurat dilakukan lebih dulu, baru kemudian diuji kelayakannya oleh pengadilan agar penanganan ancaman tidak terhambat birokrasi.
Ia pun menantang para akademisi untuk membuka data perbandingan dengan negara-negara maju yang telah sukses menerapkan aturan serupa tanpa mengorbankan demokrasi.
Selain soal privasi, Sarifah menguliti isu perlindungan hukum bagi perusahaan penyedia sistem informasi, seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) dan IDPRO.
Selama ini, banyak perusahaan IT yang menjadi korban peretasan atau menemukan anomali di sistem mereka justru takut melapor ke pemerintah. Ketakutan ini beralasan: alih-alih dilindungi, laporan mereka kerap kali dipelintir menjadi alat untuk menjerat dan mengkriminalisasi perusahaan itu sendiri atas tuduhan kelalaian.
Sarifah mendesak klausul safe harbor atau pelabuhan aman wajib dimasukkan ke dalam RUU KKS. Negara harus menjamin bahwa penyedia sistem yang melapor secara jujur, transparan, dan beritikad baik, kebal dari sanksi pidana maupun administratif.
“Jangan sampai kita membangun kewajiban pelaporan yang justru membuat penyedia sistem berpikir dua kali untuk melapor karena khawatir digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” tegasnya.
Politikus PDI-P ini mewanti-wanti agar inisiatif para pelaku industri dalam menjaga ketahanan siber nasional tidak dibalas dengan ancaman bui.
“Jangan sampai ketika APJI menemukan anomali siber lalu melapor sebagai bentuk tanggung jawab, justru hal tersebut menjadi pintu masuk untuk menjerat mereka secara hukum. Kepastian hukum mutlak diperlukan agar mereka berani melapor,” pungkas Sarifah. (Mun)
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
















