Connect with us

Berita

Cegah Corona, Jakarta Selatan Lanjutkan Pembatasan Ziarah Kubur

AKTUALITAS.ID – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Selatan perpanjang masa pembatasan layanan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). “Iya kita perpanjang dengan batas waktu sampai situasi dan kondisi stabil atau normal lagi,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto saat dikonfirmasi di […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Selatan perpanjang masa pembatasan layanan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Iya kita perpanjang dengan batas waktu sampai situasi dan kondisi stabil atau normal lagi,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Winarto menyebutkan perpanjangan masa pembatasan layanan ziaran di TPU berlaku untuk 16 TPU di wilayah Jakarta Selatan yang tersebar di enam zona layanan.

Layanan tatap muka administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) juga ditutup sementara bersamaan ditutup layanan ziarah.

“Bahasanya bukan kita tutup, tapi dibatasi untuk orang-orang yang ingin ziarah maupun yang mengurus IPTM ditiadakan sementara,” katanya.

Winarto mengatakan pembatasan ini tidak berlaku untuk pemakaman jenazah, TPU tetap melayani pemakaman jika ada warga yang meninggal dunia.

Pembatasan layanan ziarah dan IPTM ini telah diberlakukan sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret dan kini diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Winarto, langkah ini diambil sebagai upaya mencegah supaya aktivitas masyarakat di TPU tidak terlalu banyak, terlebih menjelang Ramadan tradisi nyekar biasa dilakukan oleh masyarakat.

“Ya itu untuk mengantisipasi, jangan sampai terjadi penularan, kita batasi aktivitas masyarakat tidak terlalu banyak di TPU,” kata Winarto.

Trending