Berita
Selama Pandemi Corona, PDIP Minta Anies Gratiskan Sewa Rusun
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun), listrik dan air selama pandemi virus corona (Covid-19). Menurut Yuke, itu akan sangat membantu masyarakat terutama mereka yang ekonominya terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Kami dorong Pemprov melalui Kepala Suku Dinas Perumahan dan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun), listrik dan air selama pandemi virus corona (Covid-19). Menurut Yuke, itu akan sangat membantu masyarakat terutama mereka yang ekonominya terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kami dorong Pemprov melalui Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan untuk segera mengeluarkan aturan pembebasan iuran sementara”, kata Yuke dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Yuke mengaku telah banyak mendapat keluhan dari warga. Mereka kini menjadi sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat virus corona. Termasuk untuk membayar sewa rusun.
Pemprov DKI Jakarta, kata Yuke, dapat mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.
Yuke juga meminta Pemprov mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak selama masa PSBB. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat.
“Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara, mengingat APBD Jakarta sebesar Rp80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov”, tandasnya.
Bendahara Fraksi PDIP di DPRD DKI itu meminta Anies segera menerbitkan keputusan gubernur agar memberikan rasa tenang dan juga kepastian hukum kepada masyarakat rusun ya terdampak. Aturan ini, kata dia, sudah seharusnya dikeluarkan segera setelah Pemprov menjalankan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB guna menekan laju penularan virus corona. PSBB pertama diterapkan pada 10-23 April. Pemprov DKI lalu memperpanjang hingga 22 Mei karena masih banyak terjadi penularan virus corona.
Selama PSBB berlaku, ada banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi. Banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal terdampak kebijakan tersebut sehingga penghasilannya berkurang drastis.
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026

















