Berita
Dua Petugas Lapas Cibinong Positif Corona, Napi Diharap Segera Diselamatkan
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengungkapkan dua petugas Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor dalam rapid test dinyatakan positif. “Satu sudah dilakukan swab test dan hasilnya belum keluar. Sambil menunggu hasil laboratorium mereka sudah diisolasi 14 hari. Satu lagi atas inisiatif sendiri mau swab test di Jakarta,” kata Syarifah, […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengungkapkan dua petugas Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor dalam rapid test dinyatakan positif.
“Satu sudah dilakukan swab test dan hasilnya belum keluar. Sambil menunggu hasil laboratorium mereka sudah diisolasi 14 hari. Satu lagi atas inisiatif sendiri mau swab test di Jakarta,” kata Syarifah, Kamis (23/4/2020).
Bila hasilnya positif, maka tim satgas akan tracing mereka yang kontak. “Termasuk napi yang pernah kontak akan kita periksa,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin mengumumkan ada 31 pasien baru terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan demikian, hingga Rabu (22/4/2020) malam, total kasus virus corona di Kabupaten Bogor mencapai 82 orang.
“Terkonfirmasi 31 orang tambahan kasus positif COVID-19. Hampir semua yang terkonfirmasi positif adalah mereka yang bekerja di Jakarta,” ujar Ade Yasin.
Juru bicara pemerintah Indonesia terkait penanganan covid-19, Achmad Yurianto kerap mengingatkan masyarakat untuk menjaga diri dengan menjaga jarak sosial dan fisik.
“Lindungi kelompok rentan, saudara kita berusia lanjut, penyakit kronis, jantung, tekanan darah tinggi, asma, TBC dan lain-lain. Mereka terinfeksi akan berakibat fatal,” ujar Yuri.
ementara itu, Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Kementererian Hukum dan HAM yang telah membebaskan ribuan narapidana lewat asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk menekan penyebaran virus corona baru (COVID-19).
“Program melepaskan atau membebaskan para napi melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat dalam konteks mencegah penyebaran COVID-19 tidak ada masalah, memang seharusnya demikian. Apalagi LP di Indonesia ini punya problem over capacity,” katanya.
Menurutnya, dalam asimilasi atau pembebasan bersyarat memang ukurannya bukan umur tetapi apakah seorang napi sudah menjalani separuhnya atau sudah menjalani 2/3 hukuman.
“Mengenai ditemukan napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan memiliki riwayat penyakit kronis, itu tugas dan kewajiban negara untuk mengisolasinya sesuai dengan protokol penanganan COVID-19,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mendukung pemerintah melanjutkan program pembauran atau asimilasi terhadap narapidana. Program yang dilaksanakan di masa pandemi covid-19 ini efektif mengurangi daya tampung lembaga pemasyarakatan.
“Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi, potensi penularannya tinggi sekali,” tandasnya.
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
NASIONAL10/03/2026 00:01 WIBPolisi Selidiki Kasus Investasi BLN, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skemanya
-
FOTO10/03/2026 04:07 WIBFOTO: Projo Berikan Santunan ke Anak Yatim di Bulan Ramadan
-
POLITIK10/03/2026 06:00 WIBPDIP Instruksikan Kader Hemat Hadapi Dampak Perang Iran
-
NUSANTARA09/03/2026 23:30 WIBWagub Banten: Instruksikan Bentukan Tim Khusus Penanganan Banjir
-
RAGAM10/03/2026 01:00 WIBCiptakan Santripreneur, Wartawan Mancing Indonesia Latih Santri Budidaya Ikan Air Tawar
-
NUSANTARA09/03/2026 23:00 WIBSatgas Damai Cartenz Tangkap Komandan KKB Yahukimo Philip Kobak
-
OLAHRAGA10/03/2026 01:30 WIB14 Pebulutangkis Indonesia Siap Berlaga di Swiss Open 2026

















