NASIONAL
Ahmad Dhany Ditahan, DPR Persilakan Masyarakat Uji Materi UU ITE
AKTUALITAS.ID – Penahanan Ahmad Dhani dengan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sorotan lantaran dianggap sebagai pasal karet. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pasal-pasal UU ITE tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ya, silakan kalau memang ada pasal atau melakukan gugatan judicial review (uji materi) di […]
AKTUALITAS.ID – Penahanan Ahmad Dhani dengan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sorotan lantaran dianggap sebagai pasal karet. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pasal-pasal UU ITE tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, silakan kalau memang ada pasal atau melakukan gugatan judicial review (uji materi) di MK,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/1).
Upaya judicial review, kata Bamsoet, diadakan untuk merevisi atau mengkoreksi dari pada Undang – Undang. UU yang disahkan DPR, bisa diuji materinya di MK.
“Kan bukan hanya satu dua kali undang-undang yang lahir dari DPR dan pemerintah dikoreksi di MK,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, aplikasi UU ITE sendiri sudah sesuai mekanisme dengan yang tertera. Menurutnya apa yang diputuskan oleh majelis hakim terkait UU ITE itu menjadi kewenangan kehakiman. Ia pun menyebut, seharusnya
“Barang kali pertanyaanya kenapa yang itu dituntut sekian tahun kenapa yang itu bebas kenapa yang ini berat. Ya itu kan semua kewenangan atau kemerdekaan kehakiman jadi tidak perlu ada yang perlu di persoalkan,” kara Bamsoet.
Bamsoet pun menambahkan, bila ada pihak yang mempermasalahkan poin-poin UU, maka hal tersebut telah ada mekanisme yang mengatur oleh UU atau negara.
-
NASIONAL24/04/2026 07:00 WIBKasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK
-
JABODETABEK24/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa, Perpanjang SIM di Lokasi Ini
-
NASIONAL24/04/2026 09:30 WIB263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
EKBIS24/04/2026 10:00 WIBBaru Terjadi Sepanjang Sejarah, Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton
-
RAGAM24/04/2026 11:00 WIBHati-hati! Obat Kumur Bisa Menyebabkan Hipertensi
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 12:00 WIBDansatgas Tinjau Progres Pembangunan TMMD di Kampung Keakwa
-
DUNIA24/04/2026 08:00 WIBOperasi Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz, Italia Siap Ikut Ambil Bagian
-
OLAHRAGA24/04/2026 11:30 WIBJanice Tjen/Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Madrid Open 2026

















