Berita
Tak Pakai Masker di Jakarta, Anies: Dikenakan Sanksi Rp 250 Ribu
AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta kembali diperpanjang. Ini dilakukan untuk memutus matarantai Covid-19 atau virus corana. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga ibu kota yang beraktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker. Mengingat, bagi yang kedapatan tak menggunakan masker dikenakan sanksi Rp250.000. Sanksi tersebut diterapkan di […]
AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta kembali diperpanjang. Ini dilakukan untuk memutus matarantai Covid-19 atau virus corana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga ibu kota yang beraktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker. Mengingat, bagi yang kedapatan tak menggunakan masker dikenakan sanksi Rp250.000.
Sanksi tersebut diterapkan di tengah masa transisi menuju kehidupan normal nantinya.
“Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker, bila tidak denda Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker,” kata Anies dalam konferensi pers secara live streaming, di Balai Kota DKI Kamis (4/6/2020).
Kemudian aktivitas meski disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Yakni, ruangan berkapasitas 100 orang, hanya boleh digunakan 50 orang.
“Bila kantor kapasitas 1.000 pekerja, 500 kerja di rumah dan 500 kantor. Ini prinsip transisi. Lalu ada kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, ibu hambil belum boleh berkegiatan di luar rumah,” tandasnya.
Masyarakat harus tetap menjaga jarak aman 1 meter, cuci tangan. Adapun hal-hal tersebut mulai berlaku Jumat 5 Juni 2020.
“Ini prinsip selama masa transisi. Mulai besok sampai dengan selesai tidak disebutkan kapan karena lihat angka indikator,” pungkasnya.
-
OASE14/10/2026 05:00 WIBInilah Doa Nabi Muhammad SAW agar Hujan Membawa Manfaat
-
JABODETABEK14/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Cuaca Cerah di Seluruh Jakarta
-
POLITIK14/10/2026 07:00 WIBGerindra: Prabowo Tak Dipilih untuk Menyenangkan Pengamat
-
NASIONAL14/10/2026 08:00 WIBKemenbud Mulai Pemugaran Yasti Borobudur, Pertama Sejak 1911
-
EKBIS14/10/2026 09:30 WIBIHSG Menghijau, Lalu Memerah
-
NASIONAL14/10/2026 14:00 WIBSiap Tumpas Musuh Presisi Tinggi, KSAL Bentuk Batalyon Sniper
-
EKBIS14/10/2026 13:30 WIBBukan Cuma Penumpang, Komdigi Siapkan Aturan Khusus Kurir Ojol Tahun Ini
-
NASIONAL14/10/2026 06:00 WIBBPK Sentil Pemerintah soal Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri

















