Berita
TAP Pembubaran PKI, Nasdem: Landasan Utama RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Nasdem DPR meminta agar TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan utama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Jika tidak, mereka konsisten menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut. “Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu […]
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Nasdem DPR meminta agar TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan utama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Jika tidak, mereka konsisten menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
“Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad M. Ali lewat keterangannya, Sabtu (13/6/2020).
Menurut fraksinya, TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi konsideran RUU HIP. Itu dinilainya sebagai bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.
“RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik,” ujar Ahmad.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru, terkait isu yang mengiringi RUU tersebut.
“Biasa di alam demokrasi (perbedaan pendapat), tetapi akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita,” ujar Ahmad.
Sebagai informasi, RUU HIP disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP dijelaskan, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Pada Pasal 4 poin (a) menjelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
EKBIS07/10/2026 10:00 WIBMenkop Gaspol Koperasi Merah Putih di Danau Toba
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
-
EKBIS07/10/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,28% ke 6.210
















