Berita
Menpan RB Tjahjo Kumolo Minta Kantor Pemerintah Cuma Diisi 50 Persen ASN
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melakukan pembagian sif kerja aparatur sipil negara (ASN) sehingga kantor tak terisi penuh. “Untuk mengendalikan mobilitas pegawai aparatur sipil negara yang berasal dari dan/atau menuju wilayah Jabodetabek, pejabat pembina kepegawaian […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melakukan pembagian sif kerja aparatur sipil negara (ASN) sehingga kantor tak terisi penuh.
“Untuk mengendalikan mobilitas pegawai aparatur sipil negara yang berasal dari dan/atau menuju wilayah Jabodetabek, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja,” ujar dia, Senin (13/7).
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah Yang Berlokasi Di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat tersebut, Tjahjo menekankan agar PPK mengatur giliran bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah dengan selektif.
Ia menekankan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor paling banyak 50 persen dari total jumlah pegawai.
PPK juga diminta menyusun pengaturan pembagian sif jam kerja pegawai berdasarkan arahan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Msyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
“PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar membagi sif kerja pegawai yang melaksanaan tugas kedinasan di kantor secara proporsional,” lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur jam kerja untuk ASN, pegawai BUMN dan pegawai swasta di wilayah Jabodetabek.
Sif jam kerja dibagi menjadi dua, yakni 07.00 sampai 15.00, kemudian 10.00 sampai 18.00. Atau, mulai 07.30 sampai 15.30, kemudian 10.30 sampai 18.30.
ni dilakukan untuk menghindari kepadatan di jam tertentu pada Kereta Rel Listrik (KRL). Khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.
Berdasarkan survei Badan Penelitian Kementerian Perhubungan, penumpang KRL dari unsur ASN sebanyak 36 persen atau kedua terbanyak di bawah kalangan swasta.
Rinciannya, penumpang KRL dari kalangan swasta mencapai 38 persen, PNS 36 persen, pegawai BUMN 5 persen, dan sisanya masyarakat lainnya.
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
EKBIS24/04/2026 21:00 WIBMenkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat
-
POLITIK24/04/2026 16:00 WIBNasDem: Capres Harus Kader Parpol Agar Termotivasi
-
OTOTEK24/04/2026 18:00 WIBMobil Berbasis AI Diciptakan Produsen Alat Sedot Debu
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat
-
JABODETABEK24/04/2026 20:00 WIBProgres LRT Jakarta Fase 1B Sudah Mencapai 91 Persen
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 17:00 WIBKejar Target Eliminasi 2030, Mimika Uji Coba Terapi Primakuin
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara

















