NASIONAL
Walhi Pertanyakan Kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 Tentang Moratorium Kelapa Sawit
AKTUALITAS.ID – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Even Sembiring mempertanyakan kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Kelapa Sawit, yang dirasa masih ditemukan beberapa kelemahan. “Kita lihat Inpres No. 8 tahun 2018 memuat beberapa kelemahan. Masih memungkinkan permohonan pelepasan hutan untuk kebun kelapa sawit yang dimohonkan sebelum inpres diterbitkan,” katanya […]
AKTUALITAS.ID – Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Even Sembiring mempertanyakan kekuatan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Kelapa Sawit, yang dirasa masih ditemukan beberapa kelemahan.
“Kita lihat Inpres No. 8 tahun 2018 memuat beberapa kelemahan. Masih memungkinkan permohonan pelepasan hutan untuk kebun kelapa sawit yang dimohonkan sebelum inpres diterbitkan,” katanya saat jumpa pers mengenai “Tanggapan Walhi Terhadap Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. 12/SP.EKON/02/2019” di Eksekutif Nasional WALHI, di Jakarta, Rabu, (20/2/2019) .
Dia mencontohkan, kawasan hutan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang dengan mudahnya dialih fungsikan sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Pelanggarannya kita temukan. Yang paling sederhana kan di Buol, Sulteng ada pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam catatan Walhi, dia menambahkan, pelepasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dapat terjadi jika memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Seperti adanya jaminan tanah tidak mengalami kerusakan.
“Tapi catatannya, pelepasan kawasan hutan itu bisa dilepaskan ketika permohonannya sudah dikatakan lengkap. Salah satu contohnya adalah pemohon harus menjamin tanahnya tidak rusak,” terangnya.
Boy pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap perlakuan aparatur dan pejabat negara yang melindungi pihak korporasi perkebunanan sawit ketika terjadi konflik di tengah masyarakat yang dikarenakan pelepasan fungsi hutan sebagai perkebunan kelapa sawit.
“Malah negara, bupati, jaksa, dan polisinya cenderung melindungi korporasinya ketika terjadi konflik karena pelepasan fungsi hutan jadi perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.
-
POLITIK06/10/2026 07:00 WIBSuhadi: MK Tak Punya Wewenang Pecat Gibran
-
NUSANTARA06/10/2026 09:30 WIBAnak Krakatau dan Gunung Ibu Meletus Beruntun Semalam
-
JABODETABEK06/10/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta Basah pada Selasa
-
NASIONAL06/10/2026 06:00 WIBPeserta Marathon Gendong Anak, Olivia Tommy Dorong Stroller
-
JABODETABEK06/10/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Beroperasi Mulai Pagi Hari
-
POLITIK06/10/2026 10:30 WIBMalam Ini MK Putus Nasib Gugatan Gibran
-
EKBIS06/10/2026 11:30 WIBBBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
RAGAM06/10/2026 13:30 WIBOktober Jadi Momen Pencairan BSU, Siapa yang Kebagian?
















