Berita
Dituntut 8 Tahun Penjara, Wahyu Setiawan: Berat dan Tak Adil
AKTUALITAS.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tuntutan delapan tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik sangat berat dan tidak adil. “Sungguh tuntutan Penuntut Umum meminta saya dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik selama 4 tahun, saya rasakan […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tuntutan delapan tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik sangat berat dan tidak adil.
“Sungguh tuntutan Penuntut Umum meminta saya dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik selama 4 tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil,” kata Wahyu saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8/2020) sore.
Wahyu menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dirinya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam.
Ia beralasan sebagai anggota KPU, telah turut andil dalam menetapkan Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR terpilih dari dapil Sumatera Selatan 1 sesuai hasil pemilu 2019. Bukan Harun Masiku.
“Hal tersebut adalah bukti bahwa saya tidak mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu,” ujarnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan ini, Wahyu mengakui telah menerima uang senilai SGD15.000 dari terdakwa Agustiani Tio Fridelina dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang dari Agustiani dimaksudkan agar Wahyu membantu Harun Masiku menjadi caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sedangkan uang dari Rosa terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
“Secara sukarela saya juga telah mengembalikan uang SGD15.000 dan uang Rp500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK,” ucap dia.
Sebelumnya, Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, ia juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).
Ia dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
NASIONAL25/06/2026 16:16 WIBBahlil Buka Kartu! Ada 120 Sumur Minyak Baru, RI Siap Kurangi Impor BBM
-
NASIONAL25/06/2026 16:47 WIBHarga Pertamax Diprediksi Turun per 1 Juli 2026
-
POLITIK25/06/2026 17:00 WIBDemokrat 10 Tahun Oposisi Tanpa Main Mata dengan Kekuasaan
-
RAGAM25/06/2026 16:00 WIBTidur Dekat HP Jadi Kebiasaan Buruk Generasi Digital
-
POLITIK25/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: UU Perampasan Aset Jawab Kerinduan Rakyat
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
NASIONAL25/06/2026 21:00 WIBKasus Korupsi PPT Energy Trading, KPK Panggil Mantan Direktur Pelabuhan

















