Connect with us

Berita

Proyek Masjid Sriwijaya Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Eks Sekda & Pimpinan DPRD

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa empat orang saksi terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Jaksa menduga terjadi penyelewengan uang negara yang belum dihitung kerugiannya. Keempat saksi adalah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, mantan Staf Ahli Gubernur Sumsel Akhmad Najib, dan seorang panitia pembangunan. Pemeriksaan berlangsung […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa empat orang saksi terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Jaksa menduga terjadi penyelewengan uang negara yang belum dihitung kerugiannya.

Keempat saksi adalah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, mantan Staf Ahli Gubernur Sumsel Akhmad Najib, dan seorang panitia pembangunan. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait mangkraknya pembangunan masjid yang berada di Jakabaring Palembang itu. Dari situ dapat diketahui pihak yang bertanggungjawab.

“Benar, mereka kami panggil untuk pemeriksaan, statusnya masih saksi,” ungkap Khaidirman, Selasa (2/2/2021).

Dikatakan, penyidik menduga terjadi penyelewengan uang negara dalam pembangunan yang dimulai sejak 2018. Namun, pihaknya belum mengetahui besaran keuangan negara dan modus yang dilakukan.

“Masih kita cari tahu modusnya seperti apa. Karena kita lihat ada banyak cara, bisa mark up, penggelapan, atau fiktif,” kata dia.

Menurut dia, masjid tersebut dibangun menggunakan dana APBD semasa pemerintahan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Sejauh ini pemeriksaan terhadap Alex Noerdin belum dijadwalkan.

“Belum tahu. Yang jelas kalau sudah naik penyidikan artinya kita telah meyakini ada tindak pidana di dalamnya,” pungkasnya.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id