Berita
Revisi UU Pemilu, FPAN Sarankan Fraksi di DPR Fokus Tangani Covid-19
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan agar fraksi-fraksi di DPR RI fokus dalam membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 daripada membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dia menegaskan bahwa FPAN menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah ada, masih bisa digunakan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan agar fraksi-fraksi di DPR RI fokus dalam membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 daripada membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dia menegaskan bahwa FPAN menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah ada, masih bisa digunakan untuk tiga hingga empat kali pemilu lagi.
“Saya mengimbau kepada kawan-kawan fraksi yang ada di DPR untuk lebih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Dan juga perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan terhadap ekonomi,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
Langkah itu menurut dia perlu dilakukan agar pandangan publik kepada DPR tidak hanya menyasar pada urusan politik semata.
Dia khawatir kalau RUU Pemilu terus dibahas maka bisa menimbulkan kesan yang kurang elok kepada anggota DPR, kenapa RUU kepemiluan di didorong-dorong dan dipaksakan untuk dibahas.
Guspardi juga menilai UU kepemiluan yang ada masih bisa digunakan dalam tiga atau empat kali pemilu setelah itu baru dilakukan evaluasi untuk menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan.
“Secara tegas saya telah menyuarakan dan meminta untuk dilakukan penundaan pembahasan Revisi UU Kepemiluan. Ini saya lakukan setelah mendapat masukan dari pemerhati tokoh dan akademisi dalam diskusi terbatas yang saya hadiri sehingga Pemerintah dan DPR harus fokus menangani pandemi,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut dia, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat termasuk di gedung DPR RI.
Dia menjelaskan, ruang rapat di Kompleks Parlemen juga dibatasi kapasitas orang yang hadir sehingga pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual.
“Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi undang-undang kepemiluan dalam masa pandemi Covid-19 ini tidak efektif,” ujarnya.
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 20:45 WIBBupati Mimika dan Kapolda Papua Tengah Tinjau Tapal Batas via Udara
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 21:43 WIBAnanias Faot Resmi Nahkodai Perbakin Mimika, Target Cetak Atlet Nasional
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NUSANTARA27/02/2026 20:30 WIBRemaja Grobogan Meninggal Usai Perang Sarung
-
NASIONAL27/02/2026 20:00 WIBBGN Pastikan Tak Bertanggung Jawab atas Konten MBG TV
-
NASIONAL27/02/2026 23:00 WIBKemhan Pastikan Kapal Induk untuk Misi Non-Tempur
-
DUNIA28/02/2026 14:45 WIBKhamenei Dipindahkan Usai Israel Serang Ibu Kota Iran

















