Berita
Mahfud Minta Kejagung Perketat Standar Penanganan Kasus Korupsi
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat standar penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan hal itu jadi salah satu bahasan karena ada beberapa masukan dari tokoh-tokoh mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor agar diberi petunjuk yang lebih jelas. “Karena di lapangan ada orang yang tidak […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat standar penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan hal itu jadi salah satu bahasan karena ada beberapa masukan dari tokoh-tokoh mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor agar diberi petunjuk yang lebih jelas.
“Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea (sikap batin), tidak punya niat melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Dia mengatakan, pemidanaan dalam kasus-kasus seperti itu kerap membuat beberapa orang, terutama pejabat, menjadi takut melangkah.
Dengan prosedur operasi standar (SOP) yang jelas, kata Mahfud, seseorang yang tidak memiliki mens rea dalam perkara melawan hukum bisa tidak akan diklasifikasikan ke dalam kasus tipikor. Meskipun demikian, Mahfud menilai selama ini Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
“Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan. Di bahwa 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi,” kata mantan hakim konstitusi tersebut.
“Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di Indonesia. Beberapa diantaranya seperti pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero), kemudian BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, terdapat juga kasus korupsi Pelindo II yang kini tengah disidik Kejagung. Untk kasus BPJS dan Pelindo, Kejaksaan belum menetapkan satupun tersangka lantaran penyidik masih menelaah perkara tersebut.
-
RIAU23/04/2026 20:00 WIBKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkrah
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 20:30 WIBKetahanan Pangan Mimika: Bulog Perkuat Jaring Pengaman Sosial bagi 27 Ribu Warga
-
OTOTEK23/04/2026 21:00 WIBMaret 2026, Daihatsu Berhasil Menjual 5.054 unit Gran Max
-
JABODETABEK23/04/2026 21:30 WIBBesok! Hari Transportasi Nasional, Pemprov DKI Gratiskan Transum
-
EKBIS23/04/2026 19:30 WIBPLN: Pemadaman Listrik di Jakarta Akibat Gangguan Suplai
-
EKBIS23/04/2026 22:00 WIBMentan: Tidak Ada Kenaikan Harga Beras Meski Isu Biaya Kemasan
-
OLAHRAGA23/04/2026 19:00 WIBPSIM Lawan Persija, Berakhir Imbang
-
RAGAM23/04/2026 22:30 WIBOrang Tua Diminta Selektif Dalam “Sharenting” Untuk Cegah “Cyber Grooming”

















