Berita
Akhir 2022, Komisi VII DPR Target Revisi UU Migas Rampung
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menargetkan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bisa selesai pada akhir 2022. Target itu bakal dikejar lantaran segenap anggota Komisi VII DPR RI akan mulai disibukan urusan pemilihan umum legislatif mulai 2023 mendatang. “Pada prinsipnya pegang saja […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menargetkan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bisa selesai pada akhir 2022. Target itu bakal dikejar lantaran segenap anggota Komisi VII DPR RI akan mulai disibukan urusan pemilihan umum legislatif mulai 2023 mendatang.
“Pada prinsipnya pegang saja komitmen kami, Insya Allah kami berdiri tegak dorong percepatan. Insya Allah saya sudah ngobrol, apapun caranya akhir 2022 harus selesai,” tegas Maman di sela-sela acara The 2nd IOG 2021 di Bali Nusa Dua, Selasa (30/11).
“Kenapa 2022, karena setelah 2022 di 2023 kita sibuk di dapil masing-masing, kita tidak bisa fokus. Masih ada jeda 1 tahun ini. Akhir 2022 tok dan revisi UU Migas akan jadi UU Migas,” tambah Maman.
Secara isi, UU Migas terbaru nantinya akan mencakup dua isu besar. Pertama, terkait manajemen badan usaha yang mengurusi minyak dan gas di lingkup nasional.
“Saya ingin Pertamina jadi badan usaha yang mandiri, independen dan berdiri tegak. Ini logika anak tunggal, kalau terus dikasih jajan, dia tidak bisa mandiri,” kata Maman.
“Tapi tanpa tentu menghilangkan identitasnya sebagai national oil company. Di negara, dia dapat sedikit privillege,” tegasnya.
Isu besar lain, terkait participating interest (PI) 10 persen atau besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN. Maman menilai, dulunya ia berpikir ketentuan ini akan memberikan efek positif bagi BUMD.
“Tapi sampai sekarang tidak. Ini aneh. BUMN kecenderungannya hanya sebagai broker. Besok PI 10 persen kita akan wajibkan BUMD untuk cari modal sendiri. Selama ini Pertamina yang nanggung. Itu membuat corporate culture tidak jalan,” keluhnya.
Maman tak memungkiri, konsep pemberian PI 10 persen kepada daerah seperti diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 sangat baik, dan jadi kewajiban tak terpisahkan dari pengelolaan sektor migas.
Hanya saja, Komisi VII melihat mekanisme penyerahan PI 10 persen ke daerah tidak berjalan maksimal, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Salah satu penyebabnya, budaya kerja sehat tidak terbangun lantaran BUMD terlalu digendong oleh pihak kontraktor.
“Permasalahannya, tidak terbentuk corporate culture yang sehat. Kalau dimulai dari awal ada fighting spirit dari BUMD. Kebanyakan sistem hari ini digendong, ditepuk-tepuk, akhirnya mereka kenyamanan kegendong. Mereka tidur, jadinya terima beres,” tegasnya.
Dengan adanya revisi UU Migas, BUMD yang hendak mengelola blok migas dan mendapat jatah PI 10 persen wajib memiliki modal sendiri. Sehingga tidak lagi ditalangi biaya 10 persen oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Kita mau sedikit modifikasi, seperti apa redaksionalnya kita akan modified. Terpenting, mereka tidak boleh lagi digendong, harus bisa berjalan sendiri. Itu semangatnya,” seru Maman.
Maman lantas mencontohkan, BUMD yang ingin ikut kelola Blok Rokan yang dioperatori oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Nantinya, pengusaha daerah harus menyiapkan dana sendiri untuk akuisisi porsi 10 persen tersebut.
“Rokan di-take over oleh Pertamina. Kalau yang terjadi sekarang ini digendong Pertamina. Pertamina masuk nanti digendong dulu. Praktis BUMD tidak bawa apa-apa. Ke depan tidak mau lagi. Kita mau BUMD cari partne-rnya juga, cari permodalan sendiri,” tekannya.
Meski begitu, Maman menggarisbawahi 10 persen hak daerah untuk blok migas akan berkurang. Tapi dia ingin membawa BUMD bisa lebih mandiri dalam hal pengelolaan migas. Situasi ini yang belum pernah terjadi selama 10 tahun terakhir.
“Dari berapa banyak PI yang hadir, apakah ada BUMD yang muncul, growth, jadi salah satu oil company nasional. Kita ingin bawa semangat BUMD yang jadi jagoan di daerah sendiri, kita mau bawa ke nasional,” jelas Maman.
Selain itu, revisi UU Migas juga nantinya akan membawahi soal sistem cost recovery agar investor di sektor hulu migas bisa mendapat kepastian hukum. “Jangan sampai ganti presiden, ganti menteri, berubah peraturan. Kita mau semua masuk ke UU (Migas). Jadi semua di sini dapat yang sama, dapat kepastian hukum,” pungkas Maman.
- Multimedia17 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
- Ragam17 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
- POLITIK22 jam lalu
Ganjar Pranowo: “Ojo Grusa-Grusu” dalam Menyikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
- POLITIK24 jam lalu
PKB Dukung Penuh Gagasan Prabowo untuk Reformasi Sistem Politik
- EkBis12 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
- POLITIK7 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- Oase21 jam lalu
Mengungkap Sebab Turunnya Ayat 1-10 Surat Yasin Menurut Imam As-Suyuthi
- Jabodetabek20 jam lalu
Cuaca Jakarta Sabtu Ini: Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada