Berita
Demokrat: Perjanjian Ekstradisi Buat Indonesia Tak Sulit Kerja Buronan di Singapura
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendukung perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini memudahkan aparat penegak hukum untuk mengejar buronan yang berada di Singapura. “Ya itu tindak lanjut mungkin. Jadi Indonesia sudah tidak mengalami kesulitan,” ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Menurut anggota Majelis Tinggi […]

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendukung perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini memudahkan aparat penegak hukum untuk mengejar buronan yang berada di Singapura.
“Ya itu tindak lanjut mungkin. Jadi Indonesia sudah tidak mengalami kesulitan,” ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, perjanjian ekstradisi mendorong pemerintah Indonesia dan Singapura saling mendukung.
“Jadi kita bisa saling mendukung dua negara ini terkait ekstradisi,” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian ekstradisi juga mempertegas kerjasama Indonesia dan Singapura dalam hal penindakan hukum. Meski, sebelumnya kedua negara juga sudah kooperatif.
“Selama ini kan pemerintah Singapura sudah kooperatif, tapi ini hanya untuk mempertegas saja,” kata Syarief.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan,” ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
POLITIK13/03/2025
Anggota DPR Herman Khaeron Diviralkan Terima Amplop: Ultimatum Hapus Konten Fitnah
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
IHSG Melempem di Pembukaan, Tapi Potensi Kenaikan Masih Terbuka