Berita
Demokrat: Perjanjian Ekstradisi Buat Indonesia Tak Sulit Kerja Buronan di Singapura
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendukung perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini memudahkan aparat penegak hukum untuk mengejar buronan yang berada di Singapura. “Ya itu tindak lanjut mungkin. Jadi Indonesia sudah tidak mengalami kesulitan,” ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Menurut anggota Majelis Tinggi […]
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendukung perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini memudahkan aparat penegak hukum untuk mengejar buronan yang berada di Singapura.
“Ya itu tindak lanjut mungkin. Jadi Indonesia sudah tidak mengalami kesulitan,” ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, perjanjian ekstradisi mendorong pemerintah Indonesia dan Singapura saling mendukung.
“Jadi kita bisa saling mendukung dua negara ini terkait ekstradisi,” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian ekstradisi juga mempertegas kerjasama Indonesia dan Singapura dalam hal penindakan hukum. Meski, sebelumnya kedua negara juga sudah kooperatif.
“Selama ini kan pemerintah Singapura sudah kooperatif, tapi ini hanya untuk mempertegas saja,” kata Syarief.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan,” ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
EKBIS16/08/2026 13:00 WIBPromo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter
-
OASE16/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Dahsyatnya Gempa
-
NASIONAL16/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Puji Pidato Prabowo Soal Ekonomi Karbon
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
NASIONAL16/08/2026 11:00 WIBBenda Militer Jatuh Hantam Mobil Warga, TNI AU Minta Maaf dan Langsung Tanggung Jawab
-
NASIONAL16/08/2026 10:00 WIBNasDem: Perbaiki SDM & Anggaran MBG
-
DUNIA16/08/2026 12:00 WIBBlackout Serempak Guncang 4 Negara

















