Berita
KSAD Dudung: Saya Tak Punya Kewenangan Tangani Kelompok Separatis di Papua
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah taktis maupun strategis dalam menangani kelompok separatis di Papua. Dudung menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis serta konsep operasi yang […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah taktis maupun strategis dalam menangani kelompok separatis di Papua.
Dudung menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Itu ranah semuanya di Mabes TNI atau Panglima TNI, saya KSAD itu enggak bisa,” kata Dudung dalam Coffee Morning di Markas Besar AD, Jakarta, Senin (7/2/2022).
“Seperti kejadian kemarin ada penembakan saya tidak bisa memerintahkan kejar, lakukan begini, segera serius, saya tidak boleh,” ujarnya menambahkan.
Informasi ini, kata Dudung, perlu diketahui masyarakat karena muncul salah persepsi soal kewenangan KSAD di tengah masyarakat. Menurutnya, KSAD hanya punya wewenang untuk menanyakan kondisi dan logistik para prajurit TNI Angkatan Darat.
“Karena ada meme di medsos, Dudung ini enggak berani, kemarin berani nyabutin baliho, berani, sekarang ke Papua enggak berani, karena saya memang enggak ada kewenangan,” katanya.
“Walaupun angkatan Darat yang operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade, komandan batalyon. Saya hanya boleh nanya, komandan batalyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Hanya nanya itu saja,” ujarnya.
Mantan Pangkostrad itu juga merespons tuduhan terhadap prajurit TNI melanggar HAM saat menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) alias OPM di Papua.
Namun, kata Dudung, situasi berbeda terjadi jika anggota TNI yang menjadi korban. Menurutnya, tindakan kelompok separatis yang mengakibatkan prajurit TNI meninggal dunia tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Giliran kita nembak mereka, kita kena HAM. Giliran mereka tembak kita, kayak kemarin kejadian di Suru Suru, di Maybrat kita dibelah-belah sama mereka, empat orang atau lima orang, terus siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
“Dia (kelompok separatis) hanya bilang ‘saya bertanggung jawab’, tapi enggak kena pelanggaran HAM. Giliran kita nembak satu orang, pelanggaran, dikejar-kejar,” ujar Dudung menambahkan.
-
Oase12 jam lalu
Seandainya Keimanan Abu Bakar Ditimbang, Keimanannya Lebih Berat dari Seluruh Umat
-
EkBis20 jam lalu
Menteri Prabowo Klaim Pengusaha AS Yakin Ekonomi Indonesia, Ingin Tambah Investasi
-
Jabodetabek9 jam lalu
Rabu, Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Lima Lokasi Jakarta
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Kemenko PM Gelar RTM Bahas Program Makan Bergizi Gratis
-
Jabodetabek3 jam lalu
Tim Pramono-Rano Dorong Transparansi Pleno dan Penetapan Pilkada Jakarta
-
Jabodetabek10 jam lalu
Jakarta Diprediksi Cerah Berawan dengan Hujan Ringan di Beberapa Wilayah Hari Ini
-
Olahraga7 jam lalu
Menang atas Bali United di Laga Uji Coba, Timnas Siap Tempur di Piala AFF 2024
-
Nusantara6 jam lalu
Suara Paslon 03 Digelembungkan, Tim Hukum Maximus-Peggi: Penyelenggara Bermain Kotor